Kejati Banten Beri Contoh Penegakan Hukum, Muhyani yang Membunuh Maling Kambing Tak Dipidana
BERITA FOKUS - Muhyani (58), seorang warga Banten yang membunuh maling yang mencoba mencuri kambingnya, tidak akan dituntut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kejati Banten telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 untuk perkara ini. Kajati Didik Alisyahdi menyatakan bahwa perkara ini menjadi contoh bagi penegak hukum dalam menilai sebuah perkara.
“Kasus ini mengajarkan kita bahwa pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana,” ujar Didik saat diwawancara di Serang, Banten, pada hari Senin (18/12/2023).
Didik membantah bahwa perkara ini dihentikan karena mendapat sorotan di media sosial. Ia mengatakan bahwa setelah perkara ini diserahkan dari Kejari Serang ke Kejati Banten, jaksa di Kejati Banten telah melakukan ekspose dan menilai bahwa tindakan Muhyani adalah bentuk pembelaan diri dan terpaksa karena kambingnya terancam dicuri.
“Kami tidak ingin berpolemik bahwa jika jaksa menetapkan bahwa ini termasuk pasal 49 (KUHP) yaitu noodweer, begitu adanya, karena jaksa berpendapat begitu,” tuturnya.
Didik menjelaskan bahwa dasar hukum tersebutlah yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum. Selain itu, Didik juga mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, jaksa memiliki hak oportunitas atau deponeering untuk menghentikan proses penuntutan.
Namun, Didik tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan jaksa ini. Ia mengatakan bahwa jaksa telah menjalankan kewenangannya dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami jelas menjalankan kewenangan kami, jika tidak puas silakan ada jalur hukumnya, silakan kami nanti jelaskan, kami juga punya dasar hukumnya,” katanya.
Didik juga mengatakan bahwa ia akan mengadakan rapat dengan jaksa penuntut umum untuk memberikan pemahaman dalam menangani perkara. Terutama jika menemui kasus serupa dengan yang dialami Muhyani.
“Saya akan menyampaikan bagaimana menangani perkara seperti ini di masa depan, saya sudah beritahu ke jajaran di Banten,” tandasnya.
Baca juga: Kejati Banten Hentikan Kasus Pembelaan Diri Peternak Muhyani yang Tewaskan Pencuri