SMA di Kota Serang Resmi Batasi Ponsel Saat KBM, Siswa Kini Fokus Belajar Bukan Scroll

Ilustrasi kepala sekolah

Ringkasan Cepat

  • SMA di Kota Serang mulai batasi penggunaan ponsel saat KBM.
  • Kebijakan mengacu pada Surat Edaran Disdikbud Banten 2026.
  • Ponsel hanya boleh digunakan atas izin guru untuk kepentingan belajar.
  • Pelanggar dikenai sistem poin dan pembinaan disiplin.
  • Ponsel boleh digunakan kembali setelah jam sekolah.

Berita Utama

FOKUS BANTEN - Sejumlah sekolah menengah atas di Kota Serang mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Di SMAN 2 Kota Serang, aturan tersebut efektif diberlakukan mulai hari ini untuk seluruh siswa dan guru. Sekolah menegaskan, ponsel bukan lagi teman setia selama jam pelajaran berlangsung.

Kepala SMAN 2 Kota Serang, Mala Leviana, mengatakan kebijakan ini diterapkan menyeluruh di lingkungan sekolah. "Aturan pengetatan penggunaan gawai tersebut mulai diberlakukan efektif hari ini bagi seluruh siswa dan guru di lingkungan sekolah," ujarnya di Serang, Senin.

Siswa dilarang mengoperasikan ponsel selama berada di sekolah. Pengecualian hanya diberikan jika penggunaan tersebut berkaitan langsung dengan pembelajaran dan atas izin guru mata pelajaran.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Disdikbud Banten Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sekolah diminta memastikan proses belajar berjalan tanpa gangguan notifikasi yang tak ada hubungannya dengan materi pelajaran.

Menurut Mala, tujuan utama aturan ini adalah menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. "Penerapan aturan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa, serta meminimalisir dampak negatif media sosial," katanya.

Bagi siswa yang melanggar, sekolah menyiapkan sanksi berupa sistem poin dan pembinaan disiplin. Salah satu bentuk pembinaan adalah tugas hafalan Al-Qur'an sebelum ponsel dikembalikan melalui prosedur berjenjang yang melibatkan orang tua dan wali kelas.

Meski demikian, ponsel tetap diizinkan kembali digunakan setelah jam sekolah usai. Kebijakan ini disebut untuk memudahkan siswa berkomunikasi dengan orang tua atau memesan transportasi daring.

Di tengah derasnya arus digital, sekolah tampaknya ingin memastikan ruang kelas kembali menjadi tempat belajar, bukan sekadar lokasi mencari sinyal terbaik.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.