Bus Hijau Angkut 16 Motor Tanpa Dokumen, Polda Banten Ringkus Enam Tersangka

Bus Hijau Angkut 16 Motor Tanpa Dokumen, Polda Banten Ringkus Enam Tersangka

Ringkasan Cepat

  • Polda Banten menangkap enam tersangka terkait 16 motor tanpa dokumen sah.
  • Pengungkapan bermula dari laporan polisi 19 Januari 2026.
  • Motor diangkut menggunakan bus Mercedes-Benz warna hijau.
  • Sejumlah kendaraan masih berstatus pembiayaan.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Utama

FOKUS BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap enam orang terkait dugaan penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan 16 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tertanggal 19 Januari 2026 dan terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, polisi meringkus empat tersangka berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). Dua di antaranya bertugas sebagai sopir bus, sementara dua lainnya sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua nama lain.

“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan,” lanjutnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit bus Mercedes-Benz, satu unit mobil APV, dua unit telepon seluler, serta 16 sepeda motor berbagai merek.

Sejumlah kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan, antara lain satu unit Honda Vario (Adira Finance), satu unit Honda CBR (MUF Finance), satu unit Honda Beat (BUF Finance), dan dua unit Honda Beat (FIF Finance).

Sementara tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX belum teridentifikasi perusahaan pembiayaannya. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan.

Dian menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ucapnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung ke Mapolda Banten guna proses identifikasi kepemilikan.

Di tengah maraknya peredaran kendaraan tanpa dokumen, publik kembali diingatkan bahwa urusan surat-surat bukan sekadar formalitas. Tanpa itu, perjalanan bisa berakhir bukan di tujuan, melainkan di kantor polisi.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.