Bupati Terpilih Kabupaten Serang Batal Dilantik, MK Kabulkan Gugatan

Daftar Isi
Bupati terpilih Kabupaten Serang batal dilantik akibat sengketa Pilkada 2024. MK menunda pelantikan hingga putusan akhir keluar pada 24 Februari 2025.

Pilkada Kabupaten Serang 2024 Bermasalah, Pelantikan Bupati Ditunda

FOKUS BERITA BANTEN
- Salah satu bupati terpilih di Provinsi Banten, Ratu Rachmatu Zakiyah, batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang berpasangan dengan M. Najib, memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Serang, Banten. Namun, hasil pilkada ini digugat oleh pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Pada 4-5 Februari 2025, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika-Nanang dan melanjutkan ke tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.

Putusan akhir sengketa Pilkada Kabupaten Serang dijadwalkan dibacakan oleh MK pada 24 Februari 2025.

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

Presiden Prabowo sebelumnya telah menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito Karnavian pada 3 Februari 2025.

Namun, karena adanya sengketa hukum, pelantikan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang terpaksa ditunda hingga putusan akhir MK keluar.

Dugaan Kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Serang

Keterlibatan Pejabat Negara

Terdapat dugaan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari Ratu Rachmatu Zakiyah, menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Menurut Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum pasangan Andika-Nanang, Yandri diduga melakukan konsolidasi politik dengan mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Serang untuk mendukung istrinya.

"Yandri Susanto selaku Menteri Desa menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk mengumpulkan kepala desa, sekdes, kader posyandu, ketua RW, dan ketua RT se-Kabupaten Serang," ujar Deni Ismail Pamungkas.

Pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Tim hukum Andika-Nanang menilai bahwa kemenangan Ratu-Najib diwarnai oleh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang meliputi:

  • Pengerahan kepala desa dan aparat desa untuk memenangkan pasangan nomor urut 2.

  • Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

  • Janji hadiah umrah kepada kepala desa yang mampu mengamankan 75% suara di wilayahnya.

  • Pemberian uang Rp 2 juta kepada kepala desa melalui Dewan Pimpinan Kecamatan Apdesi.

Selain dugaan keterlibatan Yandri, terdapat indikasi bahwa kepolisian di Polda Banten serta Bawaslu ikut terlibat dalam mendukung pasangan Ratu-Najib.

Putusan MK Menjadi Penentu Akhir

Seluruh dugaan pelanggaran ini telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, beberapa laporan ke Bawaslu tidak semuanya ditindaklanjuti.

Dengan adanya putusan dismissal MK yang mengabulkan gugatan Andika-Nanang, kini persidangan memasuki tahap pembuktian. Putusan akhir MK pada 24 Februari 2025 akan menjadi penentu apakah Ratu Rachmatu Zakiyah tetap dilantik atau tidak sebagai Bupati Serang.