Pemecatan AKP Ahmad Zakaria dan Dugaan Suap
FOKUS KRIMINAL - Mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan suap yang bertujuan untuk menghentikan kasus p*mb*nuh4n dan p3merk0s4an dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"AKP Z itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Sanksi bagi Polisi Lain yang Terlibat
Selain AKP Ahmad Zakaria, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Ipda ND (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Selain itu, keduanya dilarang bertugas di unit penegakan hukum reserse.
"AKBP GG dan Ipda ND mendapat demosi 8 tahun, penempatan khusus 20 hari, serta larangan bertugas di unit penegakan hukum reserse," jelas Muhammad Choirul Anam.
Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Mariana masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
Penyelidikan oleh Propam Polda Metro Jaya
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan suap yang melibatkan sejumlah perwira polisi, termasuk:
AKBP Bintoro (eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
AKBP Gogo Galesung (eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
AKP Ahmad Zakaria (eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Ipda ND (eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam penempatan khusus. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus Terungkap Berkat Indonesia Police Watch (IPW)
Kasus dugaan suap ini pertama kali terungkap setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis laporan terkait perkara tersebut. Laporan IPW didasarkan pada gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap:
AKBP Bintoro
AKP Mariana
AKP Ahmad Zakaria
Evelin Dohar Hutagalung
Herry
Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro disebut menerima uang dari keluarga Arif Nugroho dengan kesepakatan untuk menghentikan proses hukum dalam kasus p*mb*nuh4n dan p3merk0s4an terhadap korban FA (16 tahun).
Perkembangan Kasus Hukum
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi dalam dua berkas berbeda:
Kasus p*mb*nuh4n
Laporan polisi: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel
Berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 7 Februari 2025
Kasus p3merk0s4an
Laporan polisi: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel
Berkas telah dilimpahkan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas telah lengkap (P-21)
Kesimpulan
Dugaan suap dalam kasus p*mb*nuh4n dan p3merk0s4an yang melibatkan perwira polisi menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh IPW. Pemecatan AKP Ahmad Zakaria dan sanksi terhadap perwira lainnya menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas internal. Meski demikian, proses hukum terhadap AKBP Bintoro dan AKP Mariana masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.