Bupati Serang Serahkan DPA Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Daftar Isi

Bupati Serang Serahkan DPA

FOKUS BANTEN
- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan untuk tahun 2025. Acara ini menandai dimulainya pelaksanaan anggaran tahun 2025 yang telah dirancang sesuai dengan program-program prioritas daerah.

"Alhamdulillah, semua DPA OPD dan kecamatan sudah diserahkan. Ini sebagai tanda bahwa anggaran tahun 2025 sudah dapat dilaksanakan," ujar Tatu Chasanah dalam acara yang diselenggarakan di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 3 Februari 2025.

Prioritas Anggaran untuk Masyarakat

Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh anggaran dalam DPA masing-masing OPD harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Prioritas utama anggaran ini adalah untuk masyarakat, khususnya dalam pembangunan dan belanja modal," tegasnya.

Pemangkasan Anggaran Operasional

Tatu juga mengungkapkan adanya aturan baru yang mewajibkan pemangkasan 50% anggaran operasional perjalanan dinas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan alokasi anggaran bagi program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta honor-honor yang tidak mendesak harus dipangkas," tambahnya.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh OPD untuk mengelola anggaran dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berimplikasi hukum.

Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Tatu menyoroti bahwa belanja modal tahun 2025 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini mencakup pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Khusus untuk pembangunan jalan, anggaran tahun 2025 tetap signifikan, mengingat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki tugas memperbaiki lebih dari 300 kilometer jalan desa yang telah beralih status menjadi jalan kabupaten.

Namun, Tatu mengungkapkan bahwa anggaran fisik untuk DPUPR dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan drastis, termasuk untuk sektor pendidikan.

"Meskipun terjadi penurunan dana dari pusat, saya berharap para kepala OPD tetap bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Pembangunan Gedung OPD dan Pemekaran Wilayah

Selain itu, pembangunan gedung OPD di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) tetap menjadi prioritas meskipun tidak lagi mendapatkan bantuan dari Bantuan Gubernur (Bangub).

"Biasanya, Bangub digunakan untuk pembangunan gedung OPD di Puspemkab. Namun, karena perubahan persentase dana bagi hasil, bantuan dari provinsi juga mengalami pengurangan," jelasnya.

Pemekaran wilayah juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang akan segera diserahkan kepada Pemkot Serang.

"Proses ini dilakukan secara bertahap. Jika gedung OPD sudah siap, maka OPD akan dipindahkan, dan aset yang telah menjadi bagian dari perjanjian akan diserahkan ke Kota Serang," terangnya.

Menunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengungkapkan bahwa pelaksanaan DPA 2025 masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

"Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dana bagi hasil dan transfer dana dari pusat, baik itu DAK, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun dana bagi hasil pajak pusat," jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, serta para kepala OPD dan perwakilan camat Kabupaten Serang.


Dengan penyerahan DPA ini, Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan daerah dengan fokus utama pada kesejahteraan masyarakat.