Pemerintah Naikkan Target Pajak Karyawan pada 2025

Daftar Isi

Pemerintah Naikkan Target Pajak Karyawan

FOKUS BERITA
- Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan penerimaan pajak dari kelompok karyawan pada tahun 2025. Hal ini tercermin dari target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.


Target PPh Pasal 21 Naik 45,6%

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp 313,5 triliun. Angka ini melonjak 45,6% dibandingkan target tahun 2024, yang sebesar Rp 215,2 triliun.

Kenaikan ini tidak lepas dari kinerja positif penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang 2024. Dalam laporan APBN KITA Edisi November 2024, disebutkan bahwa penerimaan PPh Pasal 21 telah mencapai Rp 206,99 triliun, atau menyumbang 13,64% terhadap total penerimaan pajak negara.


Tren Positif Didukung Stabilitas Upah

Peningkatan ini menunjukkan tren positif yang konsisten. Pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang 2024 mencapai 23,14% (year-on-year/yoy). Faktor utama pendorong kenaikan ini adalah stabilitas dalam kompensasi gaji atau upah tenaga kerja.

"Stabilitas upah tenaga kerja menjadi salah satu alasan utama kinerja positif PPh Pasal 21," ujar seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam laporan tersebut.


Tantangan dan Harapan

Dengan kenaikan target yang signifikan, pemerintah menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan pajak dari kalangan karyawan tetap tinggi. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendanaan negara, khususnya dalam mendukung program pembangunan.

Kesimpulan: Target peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan negara. Dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat terlaksana dengan efektif.


Poin Penting

  • Target PPh Pasal 21 tahun 2025: Rp 313,5 triliun (naik 45,6% dari 2024).
  • Kontribusi PPh Pasal 21 pada 2024: Rp 206,99 triliun (13,64% dari total penerimaan pajak).
  • Faktor pendorong: Stabilitas upah tenaga kerja dan pertumbuhan 23,14% yoy pada 2024.

Upaya ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan landasan ekonomi yang lebih kokoh.