Implementasi Penghapusan Utang Nelayan di Serang Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
FOKUS BERITA BANTEN - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang belum dapat mengambil langkah konkret terkait kebijakan penghapusan utang untuk nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Namun, implementasinya masih memerlukan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami belum menerima aturan turunan atau instruksi resmi terkait pelaksanaan program ini,” jelas Siti Imas Rakhmawati, Kepala Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil Perikanan, dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Diskan Kabupaten Serang, pada Sabtu, 30 November 2024.
Pelaku Usaha Perikanan di Serang: Siapa yang Terkena Dampak?
Menurut data sementara Diskan Kabupaten Serang, terdapat sekitar 3.000 pelaku usaha perikanan di wilayah tersebut. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung pada pinjaman bank untuk modal usaha.
“Jumlah pelaku usaha perikanan ada sekitar 3 ribu, tapi data ini masih kami perbarui,” ujar Siti Imas. Ia menambahkan bahwa 75 persen pelaku usaha perikanan memiliki utang di bank. Namun, pihaknya belum mendata secara spesifik jumlah nelayan yang memenuhi kriteria untuk penghapusan utang.
Tantangan yang Dihadapi Nelayan
Siti Imas mencatat, meskipun ada keluhan dari nelayan terkait kesulitan membayar utang, jumlahnya relatif kecil. “Biasanya kesulitan itu muncul karena pemasaran hasil tangkapan yang kurang maksimal atau akibat gagal panen,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum dilakukan pendataan khusus terkait utang nelayan. Diskan masih menunggu panduan dari pemerintah pusat untuk melangkah lebih lanjut.
Program Lain Tetap Berjalan
Di tengah ketidakpastian implementasi kebijakan penghapusan utang, Diskan Kabupaten Serang tetap menjalankan program-program lainnya. Salah satu fokus utama adalah pendataan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pelaku usaha perikanan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Diskan untuk mendukung kesejahteraan para nelayan dan pelaku usaha, meskipun kebijakan penghapusan utang masih menunggu kepastian.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan utang yang diatur dalam PP 47/2024 menjadi harapan bagi banyak nelayan di Kabupaten Serang. Namun, tanpa aturan turunan dan instruksi teknis dari pemerintah pusat, implementasi di tingkat daerah masih belum dapat dilakukan. Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan arahan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.