DPRD Kota Tangerang Selatan Akan Panggil Dinas Lingkungan Hidup Terkait TPS Ilegal

Daftar Isi

DPRD Kota Tangerang Selatan Akan Panggil Dinas Lingkungan Hidup Terkait TPS Ilegal

FOKUS BERITA BANTEN
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil setelah penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Penyegelan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) di wilayah Kebon Kelapa Purna, Kecamatan Serpong, tepatnya dekat Pasar Serpong. Kejadian ini memicu sorotan serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD Tangsel.

Tanggapan DPRD Tangsel

Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, menegaskan bahwa DLH akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran ini.

"Kita akan panggil kok segera untuk minta klarifikasi dan bertanggungjawaban seperti apa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut," ujar Julham pada Jumat (13/12).

Julham juga memberikan peringatan keras kepada DLH untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah. Ia menilai, munculnya TPS ilegal dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Peringatan Terhadap Dinas Lingkungan Hidup

Julham menekankan pentingnya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih baik dari DLH. Ia mengingatkan bahwa masalah ini bukan hal yang bisa dianggap remeh.

"Ini jadi pesan jelas kepada dinas LH agar tidak main-main dalam urusan pengawasan di TPS di Tangerang Selatan. Jangan sampai ada yang sembarangan, semaunya, dan malah membuat dampak buruk untuk pembuangan," katanya.

Langkah yang Akan Diambil

  • Pemanggilan DLH oleh DPRD Tangsel untuk memberikan penjelasan atas kasus TPS ilegal.
  • Evaluasi pengawasan DLH, terutama di area yang rawan munculnya TPS tanpa izin.
  • Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Kasus penyegelan TPS ilegal di Serpong menjadi pengingat pentingnya pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kota Tangerang Selatan. DPRD Tangsel berharap, langkah tegas ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak terhadap masalah sampah dan dampaknya bagi masyarakat.