Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025, pemerintah tetapkan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024). © KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0%. “Sesuai amanah undang-undang, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12%. Namun, barang-barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas bebas PPN,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang dan jasa yang bebas dari PPN ini diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2024. Berikut rincian barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN:
1. Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN
Barang-barang kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dibebaskan dari pengenaan PPN. Di antaranya:
- Beras dan tepung terigu
- Daging ayam ras dan daging sapi
- Ikan (bandeng, tongkol, tuna, dan lainnya)
- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah
- Gula pasir
“Barang-barang ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga mendapatkan fasilitas bebas PPN,” ujar Airlangga.
2. Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN
Sejumlah layanan jasa juga memperoleh fasilitas bebas PPN. Termasuk di antaranya:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa angkutan umum
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Persewaan rumah sederhana dan rumah susun
Barang dan Jasa Strategis Tetap Bebas PPN
Selain kebutuhan pokok, barang dan jasa strategis tertentu tetap mendapatkan pembebasan PPN, meliputi:
- Bahan makanan
- Transportasi umum
- Layanan pendidikan dan kesehatan
- Listrik dan air
- Jasa keuangan dan asuransi
Kebijakan untuk Perlindungan Masyarakat
Kebijakan kenaikan PPN ini diimbangi dengan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Airlangga menekankan bahwa pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan barang dan jasa esensial tetap terjangkau.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kebutuhan masyarakat tetap bebas PPN agar tidak memberatkan,” tambah Airlangga.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 diatur untuk mendukung penerimaan negara, namun fasilitas bebas PPN bagi barang dan jasa penting tetap diberikan. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.