KPU Lebak Bahas Permohonan Perpanjangan Pencoblosan

Daftar Isi
Warga Baduy minta perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada Banten 2024 karena acara adat ngored. KPU Lebak sedang menunggu keputusan KPU RI.
KPU Lebak Bahas Permohonan Perpanjangan Pencoblosan

Permintaan Perpanjangan Waktu Akibat Acara Adat

FOKUS LEBAK - Warga Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, meminta perpanjangan waktu pencoblosan untuk Pilkada Banten 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan acara adat yang bersamaan dengan waktu pencoblosan.

Menurut Oom, Kepala Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar, acara adat ini akan melibatkan sekitar 500 warga Baduy. "Acara adat ngored, yaitu membersihkan lahan adat atau huma, harus dilaksanakan sesuai aturan adat," ujar Oom pada Selasa (26/11/2024).

Jarak dan Waktu Tempuh Jadi Kendala

Acara adat akan digelar di Kampung Cikertawana, kawasan Baduy Dalam, pada pagi hari. Setelahnya, warga akan berjalan kaki ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Namun, jarak yang cukup jauh dan memakan waktu beberapa jam menjadi kendala utama.

"Kami meminta perpanjangan waktu hingga pukul 15.00 WIB. Jika pencoblosan ditutup pukul 13.00 WIB, 500 warga ini tidak akan sempat menggunakan hak pilihnya," jelas Oom.

Langkah yang Telah Diambil

Oom mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan yang dikeluarkan.

Sementara itu, Ade Jurkoni, Komisioner KPU Lebak, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. "Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dan bersurat ke KPU RI melalui KPU Provinsi Banten," kata Ade.

Pentingnya Hak Suara Warga Baduy

Permintaan ini menjadi penting karena pelaksanaan acara adat merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Baduy. Namun, hak untuk memilih juga merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Solusi yang bijak diperlukan agar keduanya dapat berjalan tanpa mengorbankan salah satu pihak.

Poin Utama:

  • Acara adat ngored digelar bersamaan dengan jadwal pencoblosan.
  • Sekitar 500 warga Baduy terancam tidak bisa memilih jika pencoblosan berakhir pukul 13.00 WIB.
  • Permohonan perpanjangan waktu pencoblosan hingga pukul 15.00 WIB diajukan ke KPU Lebak.
  • Keputusan akhir masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU RI.

Dengan langkah cepat dari pihak terkait, diharapkan hak suara warga Baduy tetap terjamin tanpa mengabaikan pelaksanaan tradisi adat mereka.