Satgas Saber Pungli Banten Bongkar Praktik Pungli di Desa Pangawinan
Kades Jadi Tersangka! Uang Warga untuk Sertifikat Tanah Malah Dipalak
SERANG – Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Banten berhasil mengungkap kasus pungutan liar yang terjadi di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Kali ini, Kepala Desa Pangawinan, Mas’ud diduga meminta "biaya tambahan" dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kabar ini bikin heboh, lantaran warga yang seharusnya mendapat sertifikat dengan biaya murah, malah harus merogoh kocek lebih dalam.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini tercium berkat informasi yang bersumber dari media online pada 7 Oktober 2024. Informasi tersebut langsung mendapat perhatian Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin.
“Berawal dari media online terkait pungli PTSL,” ujar Fauzan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 8 Oktober 2024.Satgas Saber Pungli kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lapangan dan menemukan ada kejanggalan tarif.
Tarif Pungli di Luar Batas Wajar
Menurut AKBP Fauzan, biaya yang dipatok Mas'ud jauh melampaui ketentuan resmi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018, biaya PTSL seharusnya hanya Rp150 ribu. Namun, di tangan Mas'ud, warga dikenai tarif liar mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta!
“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri dan Perda Serang,” jelas Fauzan.Ratusan Warga Terkena Pungutan Liar
Dari hasil investigasi sementara, setidaknya 512 warga Desa Pangawinan menjadi korban. Jika dihitung, praktek ini diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp500 juta lebih bagi tersangka. Penyidik masih mendalami jumlah pasti uang yang telah dikumpulkan Mas'ud dari pungutan liar ini.
“Potensi keuntungan dari pungli ini mencapai Rp512 juta,” tambahnya.Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Mas'ud kini dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Ancaman hukumannya tak main-main, mencapai 9 tahun penjara!
“Ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUH Pidana sembilan tahun,” ujar AKBP Fauzan.Kasus ini diharapkan jadi peringatan keras bagi oknum-oknum lain yang berani main pungli. Jangan sampai uang rakyat yang susah payah dikumpulkan, justru lari ke kantong pribadi yang tak bertanggung jawab!