Galian C Diduga Ilegal di Kampung Bojot: Warga Resah, Pemuda Pancasila Bertindak!
Aktivitas Galian C yang Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga dan Aktivis
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Kampung Bojot |
FOKUS BERITA BANTEN – Masyarakat dan aktivis di Kota Serang tengah ramai memperbincangkan aktivitas galian C di lingkungan Kampung Bojot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug. Pasalnya, aktivitas galian yang berlangsung di wilayah tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional dan izin penjualan. Keberadaan galian ini memicu keresahan warga sekitar, hingga mereka melaporkan hal tersebut kepada Ormas Pemuda Pancasila PAC Baros.
Peraturan Kota Melarang Galian di Lahan Pertanian
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 77 Tahun 2023, kegiatan galian di wilayah Curug dinyatakan dilarang jika berada di sub-zona pertanian atau perumahan dengan kepadatan sedang. Aktivitas galian di Kampung Bojot ini dianggap melanggar peraturan tersebut karena terletak di area pertanian yang dilindungi.
Ma’mun, Ketua PAC Baros, mengungkapkan keresahan warga yang datang langsung ke sekretariat untuk menyampaikan aduan.
“Mereka sudah resah dengan kegiatan galian yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun ini,” katanya. "Kami tengah mendalami zona lokasi galian ini, dan kami menerima informasi dari dinas terkait bahwa wilayah tersebut bukan untuk pertambangan, melainkan kawasan hijau."
Langkah Hukum dan Upaya Somasi
Ma’mun menambahkan, PAC Baros telah melayangkan somasi kepada perusahaan terkait, serta kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari pihak-pihak tersebut.
“Kami sudah melayangkan somasi, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari mereka,” ujar Ma’mun.
AAN Redianas, S.H., selaku Bidang Hukum Ormas PAC Baros, menyatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk duduk bersama dalam membahas keresahan warga. "Kami berharap mereka menunjukkan legal standing izin operasional mereka," tegas Aan.
Pentingnya Dokumen Kelayakan
Aan juga menyoroti pentingnya dokumen kelayakan tambang untuk memastikan kegiatan tambang yang bertanggung jawab dan memenuhi standar hukum. Dokumen kelayakan mencakup data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang. Ketidaksesuaian dokumen atau memberikan informasi yang tidak benar dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, seperti pidana penjara dan denda.
“Dokumen tersebut sangat penting agar kegiatan pertambangan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya Aan.
Potensi Sanksi Berat bagi Pelanggar
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksinya cukup berat, berupa penjara hingga 5 tahun dan denda paling besar Rp100 miliar. Selain itu, ada juga ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
(Habudin/Tim)