Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Pada 1 Januari 2025, Indonesia akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, naik dari sebelumnya 11 persen. Kenaikan ini merupakan bagian dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apa saja barang dan jasa yang terkena dampak? Apa saja yang dikecualikan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Latar Belakang Kebijakan PPN 12 Persen
Apa Itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dibebankan pada konsumsi barang atau jasa. Sederhananya, setiap kali kita membeli barang, seperti ponsel atau pakaian, ada komponen PPN yang tercantum di dalam harga tersebut. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Mengapa Tarif PPN Naik?
Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah ekonomi terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah ingin memperkuat fondasi fiskal untuk mendukung pembangunan jangka panjang. Selain itu, harmonisasi kebijakan pajak juga dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Barang yang Termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Berwujud
Barang berwujud adalah barang fisik yang dapat kita lihat dan gunakan langsung. Contoh barang yang dikenai PPN meliputi:
- Elektronik: Televisi, laptop, ponsel, dan peralatan elektronik lainnya.
- Kendaraan bermotor: Mobil, motor, dan truk.
- Perabotan rumah tangga: Meja, kursi, lemari.
- Barang fesyen: Pakaian, tas, sepatu.
- Makanan olahan dalam kemasan: Makanan ringan, mi instan, minuman kaleng.
Barang Tidak Berwujud
Tidak semua barang yang kena PPN berbentuk fisik. Ada juga barang tidak berwujud yang dikenakan pajak, seperti:
- Merek dagang
- Hak cipta
- Hak menggunakan peralatan industrial
- Desain dan model
Jasa yang Termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa Lokal dan Impor
Semua jasa yang disediakan di dalam negeri atau dimanfaatkan dari luar negeri dikenai PPN. Contohnya:
- Layanan perbaikan alat elektronik.
- Konsultasi manajemen dari luar negeri.
Ekspor BKP dan JKP
Ekspor barang kena pajak, baik yang berwujud maupun tidak, serta ekspor jasa tertentu juga dikenai PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen
Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN
Beberapa barang kebutuhan pokok yang dianggap vital bagi masyarakat dikecualikan dari PPN. Misalnya:
- Beras dan jagung
- Kedelai dan garam konsumsi
- Daging segar, susu perah, dan telur
- Sayur-sayuran segar dan buah-buahan segar
- Gula konsumsi kristal putih
Jasa yang Tidak Kena PPN
Jasa Keagamaan, Pendidikan, dan Sosial
Layanan seperti ibadah, pendidikan di sekolah, dan kegiatan sosial tidak dikenakan PPN. Contohnya:
- Penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah.
- Aktivitas panti asuhan.
Jasa Angkutan Umum dan Tenaga Kerja
Transportasi umum seperti bus, kereta, kapal, dan pesawat bebas PPN. Begitu pula dengan penyediaan tenaga kerja.
Layanan dari Pemerintah
Layanan yang diberikan pemerintah untuk tujuan administratif atau publik, seperti pembuatan KTP atau paspor, tidak dikenakan pajak.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Pengaruh terhadap Konsumen
Kenaikan tarif PPN bisa membuat harga barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kena pajak menjadi lebih mahal. Barang-barang non-esensial seperti elektronik dan pakaian mungkin akan terasa lebih berat di kantong.
Dampak terhadap Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, kenaikan ini membutuhkan penyesuaian, terutama dalam pengelolaan pajak dan transparansi harga. Pengusaha juga harus lebih cermat dalam menyusun strategi harga agar tetap kompetitif di pasar.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 membawa dampak besar pada masyarakat dan pelaku usaha. Meski demikian, pemerintah telah memberikan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan layanan esensial guna meringankan beban masyarakat.
Sebagai konsumen, penting untuk memahami barang dan jasa yang terkena dampak agar kita bisa mengatur anggaran dengan lebih bijak. Bagi pelaku usaha, ini adalah saatnya beradaptasi dengan kebijakan baru demi keberlangsungan bisnis.
Yuk, kita hadapi perubahan ini bersama-sama dengan persiapan yang matang!