Kenaikan Gaji Honorer di Banten: Kebijakan Baru dari Sri Mulyani
Sri Mulyani
FOKUS BERITA BANTEN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi tenaga honorer di Provinsi Banten. Kebijakan ini memberikan kenaikan gaji kepada empat kategori tenaga honorer dengan nominal yang bervariasi. Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup seluruh tenaga honorer di wilayah ini.
Kategori Tenaga Honorer yang Mendapatkan Kenaikan
Hanya empat jenis tenaga honorer yang berhak menerima kenaikan gaji, yakni:
- Pramubakti
- Satpam
- Pengemudi
- Petugas Kebersihan
Kenaikan gaji ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, dan pelaksanaannya akan dimulai pada tahun 2025.
Detail Besaran Kenaikan Gaji
Berikut rincian gaji baru untuk masing-masing kategori:
- Pramubakti: Rp3.085.000
- Satpam: Rp3.394.000
- Pengemudi: Rp3.394.000
- Petugas Kebersihan: Rp3.085.000
Kenaikan ini berkisar antara Rp198 ribu hingga Rp219 ribu, tergantung pada kategori tenaga honorer.
Tidak Semua Tenaga Honorer Mendapatkan Kenaikan
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu. “Kenaikan gaji ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang memiliki tanggung jawab operasional langsung,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi.
Tujuan dan Implikasi Kebijakan
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang menjalankan fungsi penting di sektor operasional.
- Memacu motivasi kerja dan mendorong efisiensi kinerja di instansi pemerintahan.
Kendati demikian, kebijakan ini juga memunculkan harapan dari tenaga honorer di luar empat kategori tersebut agar mereka turut dipertimbangkan dalam kebijakan mendatang.
Penutup
Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai tahun 2025, tenaga honorer yang memenuhi kriteria diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kenaikan gaji ini. Langkah ini merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap kelompok tenaga kerja non-PNS di Indonesia.