Kenaikan Gaji Honorer di Banten: Kebijakan Baru dari Sri Mulyani

Daftar Isi

Sri Mulyani
Sri Mulyani

FOKUS BERITA BANTEN
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi tenaga honorer di Provinsi Banten. Kebijakan ini memberikan kenaikan gaji kepada empat kategori tenaga honorer dengan nominal yang bervariasi. Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup seluruh tenaga honorer di wilayah ini.


Kategori Tenaga Honorer yang Mendapatkan Kenaikan

Hanya empat jenis tenaga honorer yang berhak menerima kenaikan gaji, yakni:

  1. Pramubakti
  2. Satpam
  3. Pengemudi
  4. Petugas Kebersihan

Kenaikan gaji ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, dan pelaksanaannya akan dimulai pada tahun 2025.


Detail Besaran Kenaikan Gaji

Berikut rincian gaji baru untuk masing-masing kategori:

  • Pramubakti: Rp3.085.000
  • Satpam: Rp3.394.000
  • Pengemudi: Rp3.394.000
  • Petugas Kebersihan: Rp3.085.000

Kenaikan ini berkisar antara Rp198 ribu hingga Rp219 ribu, tergantung pada kategori tenaga honorer.


Tidak Semua Tenaga Honorer Mendapatkan Kenaikan

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu. “Kenaikan gaji ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang memiliki tanggung jawab operasional langsung,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi.


Tujuan dan Implikasi Kebijakan

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang menjalankan fungsi penting di sektor operasional.
  • Memacu motivasi kerja dan mendorong efisiensi kinerja di instansi pemerintahan.

Kendati demikian, kebijakan ini juga memunculkan harapan dari tenaga honorer di luar empat kategori tersebut agar mereka turut dipertimbangkan dalam kebijakan mendatang.


Penutup

Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai tahun 2025, tenaga honorer yang memenuhi kriteria diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kenaikan gaji ini. Langkah ini merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap kelompok tenaga kerja non-PNS di Indonesia.