KPU Banten Diduga Main Mata di Debat Pilkada, Bawaslu Panggil Saksi!
Bawaslu Banten selidiki dugaan ketidaknetralan KPU Banten dalam iklan Debat Pilkada, aksi tegas untuk tegakkan demokrasi.
Bawaslu Banten |
Pemeriksaan di Sentra Gakumdu
Pada Kamis (07/11/2024), seorang saksi pelapor dan dua saksi lainnya diperiksa oleh Bawaslu Banten di Sentra Gakumdu, yang berlokasi di kawasan Kedalingan, Kota Serang.
Menurut Roni, saksi pelapor dari Forum Aspirasi Sultan, ia diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ketidaknetralan KPU Banten dalam iklan layanan masyarakat saat jeda Debat Pertama Pilgub dan Pilwalgub Banten pada 16 Oktober 2024.
“Kami datang hari ini untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Banten terkait laporan dugaan ketidaknetralan KPU Banten dalam iklan layanan masyarakat saat jeda Debat Pertama Pilgub dan Pilwalgub Banten,” ujar Roni.Harapan dari Forum Aspirasi Sultan
Forum Aspirasi Sultan berharap Bawaslu Banten dapat segera menarik kesimpulan terkait dugaan ketidaknetralan KPU Banten. Jika terbukti ada penyalahgunaan, Roni berencana untuk menggiring kasus ini ke penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap ada efek jera bagi penyelenggara negara. Ketika bicara soal uang rakyat dan netralitas pemilu, ini bukan main-main. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap demokrasi,” tegasnya.Tanggapan Bawaslu Banten
Sementara itu, Zaenal Muttaqin, anggota Bawaslu bidang Sengketa, menegaskan bahwa proses klarifikasi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Undangan klarifikasi kepada satu pelapor dan dua saksi merupakan ketentuan UU,” pungkasnya.Dengan pemeriksaan ini, publik kini menantikan hasil dari investigasi Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan KPU. Akankah ada efek jera bagi penyelenggara pemilu? Hanya waktu yang akan menjawab.