DLH Kabupaten Lebak Pantau Kualitas Air Sungai untuk Indeks Kualitas Air
BERITA FOKUS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terus berupaya menjaga kualitas lingkungan dengan melakukan pemantauan kualitas air permukaan di sejumlah sungai. Langkah ini mencakup pengambilan sampel air di tujuh sungai besar di Kabupaten Lebak sebagai bagian dari pemenuhan Indeks Kualitas Air (IKA).
Pengambilan Sampel di 21 Titik Pemantauan
Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Lebak, Ayunda Puti Andini, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan di tiga titik pada masing-masing sungai, yaitu hulu, tengah, dan hilir.
“DLH Lebak mengambil sampel di 21 titik pantau yang tersebar di tujuh sungai, yakni Ciujung, Ciliman, Cidurian, Ciberang, Cibareno, Cilangkahan, dan Cimadur,” ungkap Ayunda pada Selasa, 26 November 2024.Pengumpulan data ini bertujuan untuk mengetahui kualitas air sungai, yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan oleh Pemkab Lebak. Kebijakan ini mencakup perencanaan pengelolaan kualitas air, pengembangan standar kualitas air, hingga penyusunan regulasi terkait pembuangan limbah cair.
Metode Pemantauan dengan Indeks Pencemaran
Ayunda menjelaskan bahwa metode yang digunakan untuk menentukan status mutu air adalah Indeks Pencemaran. Data hasil pemantauan kualitas air akan dihitung untuk menghasilkan nilai Indeks Kualitas Air di Kabupaten Lebak.
“Metode ini memungkinkan kami mengukur status mutu air secara ilmiah, sehingga dapat dijadikan acuan dalam menjaga sumber air yang bersih dan sehat,” tambahnya.Dasar Hukum Pemantauan Kualitas Air
Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan implementasi dari sejumlah peraturan, termasuk:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Pemantauan kualitas air ini menjadi langkah strategis untuk memastikan lingkungan Kabupaten Lebak tetap terjaga, dengan sumber air yang layak digunakan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kesimpulan
DLH Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya data kualitas air untuk menyusun kebijakan berbasis bukti. Dengan pemantauan teratur di 21 titik pantau, pemerintah daerah dapat mengembangkan regulasi dan standar yang mendukung keberlanjutan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan kualitas air.