Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Targetkan PAD Rp180 Miliar
FOKUS BERITA BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp180 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Provinsi Banten hingga akhir tahun 2024.
Peningkatan Pendapatan dari Pemutihan Denda
Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menyampaikan bahwa program ini telah berjalan efektif dan menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga minggu kedua Oktober 2024, pendapatan yang dihasilkan mencapai Rp19 miliar.
"Per minggu kemarin, pendapatan yang masuk sudah berkisar Rp19 miliar. Kami berharap dengan berlakunya program ini dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024, target PAD sebesar Rp180 miliar dapat tercapai," ujar Deni pada Jumat, 18 Oktober 2024.Program pemutihan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok, dan Sanksi Administrasi Pajak, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya. Pergub ini mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024.
Respons Positif dari Masyarakat
Deni juga menekankan bahwa program ini mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka.
"Selama kurang lebih tujuh hari berjalan sejak Pergub ini efektif, masyarakat sangat antusias membayar pajak," ungkap Deni.Melihat antusiasme yang tinggi ini, Bapenda Provinsi Banten optimis bahwa penerimaan PAD akan melampaui target hingga akhir tahun.
Evaluasi dan Layanan Pendukung
Deni juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi rutin setiap minggu untuk memantau tren peningkatan pendapatan yang dihasilkan oleh program pemutihan ini.
Selain itu, Bapenda juga berupaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui beberapa inisiatif, di antaranya:
- Samsat Keliling (Samling) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak di berbagai wilayah.
- Layanan digital melalui platform SAMBAT dan Signal, yang memperkenalkan sistem pembayaran pajak secara online.
Bentuk-Bentuk Keringanan Pajak
Dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2024, terdapat beberapa keringanan denda pajak yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah.
- Diskon PKB 20% untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten.
Keringanan ini berlaku hingga 21 Desember 2024. Selain itu, bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku hingga 31 Desember 2024.
Penutup
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemprov Banten diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan adanya berbagai bentuk keringanan dan dukungan layanan yang disediakan, pemerintah optimis dapat mencapai target penerimaan hingga akhir tahun.