Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 10 Hari

Daftar Isi

Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 10 Hari

FOKUS BERITA BANTEN
- Dalam periode 10 hingga 22 Oktober 2024, Polres Serang berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi ini, 5 dari pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena membahayakan petugas.

Pelaku dan Kategori Kejahatan

Dari 10 pelaku yang ditangkap, mereka terlibat dalam berbagai jenis kejahatan, yaitu:

  • 5 pelaku curanmor: Fokus pada pencurian kendaraan bermotor di area parkiran.
  • 3 pelaku curat: Melakukan pencurian dengan pemberatan.
  • 2 penadah: Menerima barang hasil kejahatan.

Rincian Pelaku

Berikut adalah informasi mengenai para tersangka:

  1. Pelaku Curanmor:

    • SA (26) dan CA (25), warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
    • HE alias Bajang (36) dan AS (34), warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
    • RU (29), warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
  2. Pelaku Curat:

    • RO (28) dan FA (25), warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang.
    • SA (21), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
  3. Penadah:

    • RI alias Ompong (28), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
    • SU alias Enjat (28), warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Penjelasan Kapolres

penangkapan-pelaku-curanmor-serang

Kapolres Serang
, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang pada 24 Oktober 2024, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam kurun waktu 10 hari kerja. “Lima dari sepuluh tersangka terpaksa ditembak secara tegas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa wilayah operasi para pelaku meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang. Mereka menggunakan modus yang terencana dan terorganisir dalam melancarkan aksinya.

Modus Operandi Pelaku Curanmor

Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini biasanya menargetkan sepeda motor yang diparkir. Mereka menggunakan magnet untuk membuka penutup lubang kunci motor, kemudian kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Sasaran utama pelaku adalah motor yang diparkir. Mereka menggunakan magnet dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkap Kapolres Condro Sasongko.

Modus Operandi Pelaku Curat

Para pelaku pencurian dengan pemberatan ini beraksi dengan cara mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mencuri barang-barang berharga seperti handphone dan barang lainnya, kemudian kabur melalui jalan yang sama. Aksi ini biasanya dilakukan saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.

"Pelaku curat biasanya beraksi di dini hari, ketika penghuni rumah terlelap," jelas Kapolres Condro Sasongko yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai hasil dari penangkapan para tersangka, yaitu:

  • 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk.
  • Kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.
  • 3 senjata tajam.
  • Obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah.
  • 13 plat nomor motor dan barang hasil kejahatan lainnya.

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, 8 tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, 2 penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.

(Habudin)