KPU Banten Dapat Sorotan Terkait Iklan Kampanye di Media Televisi
Polemik Iklan Kampanye di Tengah Debat Cagub Banten
FOKUS POLITIK BANTEN - Pada 16 Oktober 2024, sebuah iklan kampanye yang tayang setelah debat calon gubernur (Cagub) Banten di salah satu stasiun televisi nasional mendapat sorotan.
Iklan tersebut menampilkan ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih, disertai visual tangan terangkat, yang dianggap menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Beberapa media mengangkat kekhawatiran ini, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Video yang ditayangkan di beberapa stasiun TV itu dianggap berpotensi menimbulkan dugaan keberpihakan dari oknum KPU.
Tanggapan Forum Wartawan Banten
Ani, pengurus Forum Wartawan Banten (FWB), menilai bahwa tayangan tersebut berpotensi melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan pentingnya KPU menjaga netralitas dalam setiap aspek proses pemilihan, termasuk dalam penyebaran informasi kepada publik.
"Kami menduga siaran tersebut telah melanggar ketentuan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU harusnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan manapun," ujar Ani.
Ia juga menambahkan bahwa penjelasan lebih lanjut dari KPU sangat diperlukan untuk mencegah munculnya polemik di masyarakat, yang dapat merusak citra KPU Banten sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Klarifikasi KPU Banten
Saat dikonfirmasi, Mohamad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten, mengucapkan terima kasih kepada media yang telah menyoroti isu ini. Ia menegaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan beberapa stasiun TV untuk menurunkan video tersebut.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah datang untuk klarifikasi. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bawaslu dan beberapa stasiun TV, untuk segera menurunkan video tersebut," ujar Mohamad Ihsan.
Ia juga menjelaskan bahwa tayangan tersebut tidak disengaja dan bukan dimaksudkan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ihsan menegaskan bahwa KPU tetap bersikap netral dalam pemilu ini dan tidak memihak pasangan manapun.
Sikap Bawaslu Terhadap Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Banten juga memberikan tanggapan melalui Jenal Mutakin, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten. Menurutnya, segala dugaan pelanggaran terkait pemilu, termasuk dugaan keberpihakan dari KPU, dapat dilaporkan dan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu," jelas Jenal.
Ia juga menambahkan, "Kami terbuka untuk menerima laporan apapun yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk dugaan keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan calon."
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait netralitas KPU dalam pemilu, khususnya di Provinsi Banten. Baik KPU maupun Bawaslu telah menanggapi kekhawatiran publik, dengan KPU berjanji untuk tetap menjaga netralitasnya, serta Bawaslu yang siap menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Netralitas dan transparansi dalam proses pemilihan umum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.