Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Desa Mandaya, Apa Kata Kepala Desa?

Daftar Isi

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Desa Mandaya
Ilustrasi Wartawan (Gambar: Internet)

FOKUS BERITA BANTEN
- Sebuah insiden yang melibatkan dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dugaan ini terkait dengan penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023.

Oknum staf desa dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM) dari program tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan yang tengah mengonfirmasi informasi terkait penggunaan dana tersebut.

Sarnawi, wartawan dari banten.expose.co.id, menyatakan bahwa dirinya dan rekan wartawan, Lahudin dari Sultannews.co.id, diundang oleh perangkat desa untuk memberikan klarifikasi terkait informasi penggunaan anggaran Ketapang. Namun, mereka malah mendapat perlakuan yang tidak pantas.

"Pada Selasa, 17 September 2024, saya bersama rekan saya diundang ke Kantor Desa Mandaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika kami sampai di ruangan, seorang oknum dari kelompok tani tiba-tiba berdiri, menuding rekan saya, dan menuduh bahwa informasi yang kami bawa adalah fitnah," ungkap Sarnawi, Rabu (18/09/2024).

Tidak hanya itu, oknum staf desa juga terlibat dalam insiden tersebut. Dengan nada tinggi, staf desa tersebut menantang wartawan untuk menghadirkan narasumber yang menyampaikan informasi tersebut agar klarifikasinya lebih jelas.

"Setelah itu, oknum staf desa memukul meja dengan nada kesal," tambah Sarnawi.

Ditempat terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Mandaya, Samijan ketika dikonfirmasi perihal adanya informasi dari narasumber mengatakan bahwa informasi tersebut tidak dibenarkan.

"Terkait informasi tersebut tidak dibenarkan," katanya di Aula Kantor Polsek Carenang.
Sementara itu, Kepala Desa Mandaya, Samudi, meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh stafnya. "Saya akan memberikan teguran kepada oknum tersebut," kata Samudi.

Mengenai penggunaan anggaran Ketahanan Pangan, Samudi menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan masih ada di kelompok tani, dengan total sekitar Rp73 juta. Namun, ia mengaku lupa detail nama kelompok dan jumlah pastinya.

"Nama kelompok dan jumlah anggarannya saya lupa. Anggaran ini digunakan untuk membeli enam ekor sapi untuk penggemukan, namun satu ekor sapi mati, sehingga sisa sapi di karantina di Cilegon," jelas Samudi.

Insiden ini mendapat sorotan dari Forum Aspirasi Sultan, sebuah organisasi yang menaungi beberapa media online di Banten. Roni, ketua forum tersebut, menyayangkan perilaku oknum staf desa yang dianggap tidak pantas.

"Saya sangat menyayangkan jika benar adanya intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Tindakan tersebut tidak hanya kasar, tetapi juga melanggar etika pelayanan publik," jelas Roni.

Roni menambahkan bahwa wartawan memiliki peran penting yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar undang-undang, karena profesi wartawan dilindungi sama seperti profesi lainnya, seperti dokter atau advokat," tambahnya.

Lebih lanjut, Roni menekankan bahwa wartawan menjalankan tugasnya bukan sekadar kewajiban, tetapi juga amanah yang dilindungi undang-undang.

"Ketika wartawan menjalankan profesinya dengan benar, keselamatan mereka harus dijamin oleh pihak-pihak yang berwenang, sama seperti profesi lainnya," tutup Roni.

(Habudin)