Pj Gubernur Banten Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

kabupaten-serang-pilar-ketahanan-pangan

FOKUS BERITA BANTEN
- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa Kabupaten Serang memiliki peran krusial dalam berdirinya Provinsi Banten. Kabupaten ini memberikan kontribusi signifikan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat. Salah satu peran utama Kabupaten Serang adalah sebagai basis ketahanan pangan untuk Provinsi Banten.

Pernyataan ini disampaikan oleh Al Muktabar dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Serang, Selasa (3/9/2024).

Al Muktabar juga mengingatkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Serang memiliki berbagai agenda legislasi yang menanti. Setelah penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024, mereka masih harus menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Dengan segala potensinya, Kabupaten Serang menjadi pusat industri dan jasa yang menjadi tumpuan hidup banyak orang karena merupakan daerah tujuan mencari kerja,” ujar Al Muktabar.

Dalam kesempatan yang sama, Al Muktabar juga menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian di Kabupaten Serang. Menurutnya, lahan tersebut adalah fondasi ketahanan pangan Provinsi Banten. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan global yang semakin tidak pasti, dimulai dari masa kehamilan hingga dewasa.

“Semua ini harus terintegrasi dalam rencana pembangunan kita. Visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai jika kita mempersiapkan generasi mendatang dengan baik, salah satunya melalui pendidikan,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, melalui sambutan yang dibacakan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Serang yang baru saja dilantik.

“DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” kata Tatu, mengutip pesan Tito Karnavian. Menteri juga mengingatkan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kepala Daerah, terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan.

“Selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa bakti 2024-2029,” tutup Tatu.

Sebagai informasi tambahan, pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 Tahun 2024. Pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon. Untuk sementara, Pimpinan DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 dijabat oleh Bahrul Ulum sebagai Ketua dan Sahari sebagai Wakil Ketua.

LihatTutupKomentar