Transaksi Digital Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat di Banten

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti

FOKUS BANTEN
- Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, menyatakan bahwa penerapan transaksi digital oleh pemerintah daerah mampu meningkatkan tata kelola keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten secara konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Pernyataan ini disampaikan oleh Virgojanti usai membuka acara "Talkshow Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)" yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/9/2024). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK 2024 di Provinsi Banten.

Pembentukan Tim P2DD untuk Mendorong Digitalisasi Daerah

Virgojanti menjelaskan bahwa begitu dikeluarkannya aturan tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim P2DD. "Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021," ujarnya. Pembentukan tim ini dilakukan tak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2021.

Virgojanti menambahkan bahwa transaksi digital memiliki beberapa keunggulan, seperti menghindari kebocoran keuangan karena dana langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, mengurangi risiko penggunaan uang palsu, dan memastikan akurasi potensi pajak yang diterima. "Ini juga memperkuat perekonomian Provinsi Banten dengan menambah kepercayaan investor dan pengusaha kepada pemerintah daerah," jelas Virgojanti.

Manfaat Digitalisasi dalam Pelayanan Publik

Virgojanti menekankan bahwa digitalisasi dalam pembayaran pajak memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan murah. Dengan semakin meratanya penggunaan pembayaran digital, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten akan meningkat. "Pemprov Banten sangat konsen dalam tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Komitmen ini diwujudkan dalam raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, baik untuk Pemprov Banten maupun semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Kolaborasi untuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten, Ameriza M. Moesa, menambahkan bahwa talkshow ini merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia, KPK, dan Pemprov Banten. "Program digitalisasi sejalan dengan misi KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Ameriza, transaksi digital menawarkan keuntungan berupa kemudahan, keamanan, akurasi, dan keandalan dalam proses pembayaran. Provinsi Banten bahkan tercatat sebagai provinsi pertama yang membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021. "Penerapan ETPD diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah, membuatnya lebih efisien, akuntabel, serta meningkatkan pendapatan daerah dengan mengurangi kebocoran dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," jelasnya.

Ameriza juga mencatat bahwa antusiasme masyarakat Banten terhadap transaksi digital cukup tinggi, didukung dengan adanya aplikasi pembayaran pajak secara digital yang disediakan oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, jumlah pengguna pembayaran digital di Provinsi Banten telah meningkat pesat, mencapai urutan kelima secara nasional dengan 2,77 juta pengguna dan 1,9 juta merchant UMKM.

Informasi Tambahan dari Talkshow

Acara talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Asda III Setda Provinsi Banten sekaligus Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, EA Deni Hermawan; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Amir Arief; dan Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian, Dara Ayu Prastiwi. Talkshow ini dipandu oleh moderator Khoirinnisa El Karimah.

LihatTutupKomentar