Polres Serang Berhasil Amankan 13 Tersangka dalam Kasus Curat, Curanmor, dan Pencurian Ternak
SERANG, FOKUS.CO.ID – Tim Ditreskrimsus Polres Serang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap jaringan kejahatan yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta pencurian ternak.
Dalam operasi ini, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, bersama dengan sejumlah barang bukti yang diindikasikan hasil dari berbagai aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan pun tak main-main. Mulai dari 15 unit sepeda motor hingga sebuah mobil pick-up, lengkap dengan "peralatan perang" seperti tambang, kawat kabel, selotip, senjata api (senpi), dan kunci leter T, seakan para tersangka ini hendak membuka toko perkakas. Tak ketinggalan, polisi juga menyita 3 pisau, 3 golok, 2 helm, dokumen kendaraan, satu kapak, dan beberapa pakaian yang diduga milik para pelaku.
Aksi di 20 TKP: Lebak Jadi "Sarang" Utama
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Wakapolres Ali Rahman dan Kasatreskrim Adi Kurniadi, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Lebak.
“Modus operandi mereka adalah dengan mengikat korban sebelum melakukan pencurian,” ungkap Kapolres, Selasa (20/08/24). Entah belajar dari film aksi mana, tapi jelas ini bukan pertunjukan yang kita harapkan.
Dari total 13 pelaku yang berhasil diringkus, enam di antaranya diketahui terlibat dalam kasus pencurian ternak kerbau di Jawilan. Mungkin mereka terinspirasi oleh western cowboy, tapi alih-alih menunggang kuda, mereka memilih kerbau sebagai target.
Sementara itu, dua kelompok pelaku lainnya adalah sindikat curanmor yang beraksi di Cikande dan beberapa wilayah lainnya.
Modus Operandi: Siang Jadi Detektif, Malam Jadi Pencuri
Kasatreskrim Polres Serang, Adi Kurniadi, menambahkan bahwa kasus pencurian ternak kerbau ini terjadi di 16 TKP.
“Beberapa aksi mereka berhasil, namun ada juga yang gagal,” ujar Adi, seolah memberi sedikit napas lega bahwa tak semua aksi mereka mulus.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa kelompok pencuri ini cenderung "multitalenta" dalam memantau lokasi di siang hari untuk memilih ternak yang akan dicuri, dan baru beraksi di malam hari.
“Hasil curian dibawa dalam keadaan hidup, dan saat ini kami sedang menyelidiki para penadah di wilayah Tangerang, Pandeglang, dan Bogor, khususnya di tempat-tempat pemotongan ternak,” jelasnya. Tampaknya, operasi ini lebih seperti bisnis daging ilegal daripada sekadar pencurian biasa.
Beberapa Tersangka Residivis
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa beberapa tersangka merupakan residivis yang sudah lama malang melintang di dunia kejahatan.
“Kami masih mendalami lebih lanjut, para pelaku telah beraksi sejak tahun 2023,” tambah Adi. Jadi, bisa dibilang mereka bukan pemain baru, dan sudah cukup "berpengalaman" dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ini bukan lagi sekadar kisah koboi dan kerbau, tapi sebuah peringatan keras bahwa hukum tetap berlaku dan siap memberikan hukuman berat bagi siapa saja yang melanggarnya. (*/Red)