Banten Terima Duplikat Bendera Pusaka, Persiapan untuk HUT RI ke-79

Banten Terima Duplikat Bendera Pusaka

FOKUS BANTEN
- Pada Senin, 5 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, hadir dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka yang diadakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ini adalah momen penting yang menandai persiapan menuju peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Duplikat Bendera untuk Upacara 17 Agustus

Al Muktabar menyampaikan bahwa duplikat bendera pusaka ini akan digunakan dalam upacara peringatan HUT RI di tingkat Provinsi Banten pada 17 Agustus mendatang. "Baru saja tadi kita menerima duplikat bendera pusaka, dan kita akan kibarkan di Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024 sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan," ujarnya.

Penyimpanan dan Perawatan Duplikat Bendera

Lebih lanjut, Al Muktabar menegaskan bahwa bendera pusaka ini akan ditempatkan di Kantor Gubernur Banten dan akan mendapatkan perawatan khusus. "Kita akan menempatkannya di Kantor Gubernur Banten, dan seperti diamanatkan ini untuk dijaga serta mendapat perawatan khusus," katanya dengan tegas.

Harapan untuk Paskibraka Banten

Dalam kesempatan yang sama, Al Muktabar juga menyampaikan harapannya kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten. Ia berharap agar mereka dapat melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan bendera dengan sebaik-baiknya. "Paskibraka adalah putra-putri terbaik yang akan mendedikasikan dirinya dalam pengibaran bendera, maka kita doakan mereka sukses dalam pengibaran bendera dengan khidmat," tambahnya.

BPIP RI: Amanah dan Tanggung Jawab

Pesan dari Ketua Dewan Pengarah BPIP

Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP, turut memberikan pesan penting dalam acara tersebut. "Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini," ujarnya, mengingatkan akan pentingnya menjaga simbol kebanggaan bangsa ini.

Amanah dari Peraturan Presiden

Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka. "Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya," jelas Yudian.

Pemakaian Duplikat Bendera: Ketentuan dan Perawatan

Yudian Wahyudi juga menuturkan bahwa duplikat bendera pusaka ini memiliki masa pakai selama 10 tahun sesuai dengan Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Namun, jika bendera mengalami kerusakan sebelum masa pakai habis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan RI di luar negeri, atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan duplikat baru kepada BPIP. "Kami berharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya," pungkasnya.

(*/Red)

LihatTutupKomentar