Wahana Permainan Anak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Diduga Ilegal

Daftar Isi

wahana-permainan-anak-ilegal-di-stadion-maulana-yusuf-serang

FOKUS BANTEN
- Wahana permainan anak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang diduga berstatus ilegal dan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mengundang kekhawatiran terkait adanya pungli dan keterlibatan oknum pegawai dinas.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik pungutan liar di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Dugaan ini menguat setelah ditemukan bahwa wahana permainan anak di lokasi tersebut tidak terdaftar sebagai penyumbang PAD Kota Serang.

Menurut pemilik wahana permainan yang enggan disebutkan namanya, ia menyewa tempat dan mendapatkan izin dari seseorang yang berinisial A, tanpa pernah berhadapan dengan petugas atau pegawai dinas terkait.

"Saya ijin dan bayar tempat ini kepada (A). Silahkan saja bapak kesana," ungkapnya dengan nada terbata-bata pada 28 Juli 2024.

Berbeda dengan wahana permainan, deretan warung pedagang yang dibangun oleh pemerintah Kota Serang dinyatakan legal dan membayar sewa tempat yang masuk ke PAD. Salah satu pedagang, yang berinisial S, menyatakan,

"Kami legal, pak. Kami bayar sewa. Kalau wahana permainan anak, kami kurang tahu. Kemungkinan ilegal," ujarnya.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang merugikan PAD Kota Serang. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

(*/Habudin)