70 Knalpot Racing Disita Satlantas Polres Pandeglang, Pengguna Masih Bandel!
FOKUS BERITA PANDEGLANG - Satlantas Polres Pandeglang kembali melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing. Hasilnya, sekitar 70 knalpot racing disita dari pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Indra Permana, mengatakan bahwa pihaknya telah lama melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing.
"Selama ini kita sudah laksanakan penindakan, kaitan tilangnya kemudian ada juga yang dicopot langsung di lokasi kalau memang pelanggarnya mau terus menyerahkan juga ke kita kemudian dipasang knalpot yang standard," kata IPDA Indra Permana, Selasa (9/7/2024).
Penindakan dilakukan dengan sistem hunting saat patroli di jalan raya dan di lokasi-lokasi gerakan pengaturan (Gatur).
"Semuanya kita lakukan penindakan tilang, kalau untuk tilangnya kurang lebih 100 sampai 300, kalau untuk bentuk knalpot racingnya yah yang kita sita kurang lebih 70 knalpot racing," katanya.
IPDA Indra Permana menjelaskan bahwa penggunaan knalpot racing sangat mengganggu pendengaran pengendara lain dan melanggar aturan lalu lintas.
"Bunyi yang terlalu keras yang bisa menggangu pengendara lain, sama dengan lingkungan karena tidak enak lah untuk di dengar, apalagi pengguna knalpot demikian itu suka ngencengin gas buat dia senang tapi buat orang lain tidak bikin pusing," jelasnya.
Penindakan terhadap knalpot racing mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pandeglang.
"Kalau menggunakan knalpot racing itu boleh tapi harus sesuai dengan peruntukannya yang memang ada sirkuitnya bukan dilakukan di jalan raya," pungkasnya.