Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan di Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan di Banten

JAKARTA, FOKUS - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa proses percepatan pembangunan di Provinsi Banten saat ini masih berjalan baik. Meskipun terdapat beberapa persoalan di lapangan, hal tersebut masih dipandang wajar dan dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Al Muktabar usai mengikuti acara One Map Policy Summit 2024 yang mengusung tema "Powering Spatial Thinking Development in The Era of Transition", yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.

Al Muktabar menekankan pentingnya pertemuan ini untuk menemukan solusi sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, terutama dalam hal batas-batas kepemilikan lahan dan tumpang tindih kepemilikan.

"Untuk Banten sendiri relatif aman karena kita sudah menyiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 terlebih dahulu, dan itu sudah terintegrasi antara Kabupaten dan Kota, Provinsi, hingga Pusat," ujar Al Muktabar.

Namun demikian, ia mengakui bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperkuat dalam rangka perumusan kebijakan bersama seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Banten.

"Inilah yang akan memandu kita dalam penerapan one map policy," pungkasnya.

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan di Banten

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, berharap One Map Policy Summit 2024 ini mampu menghasilkan rumusan kebijakan strategi satu peta dan menyelesaikan serta menentukan arah kebijakan One Map Policy ke depannya.

Ada tiga agenda utama dalam mewujudkan one map policy, yaitu kemajuan kebijakan, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, dan keberhasilan kebijakan satu peta setelah tahun 2024.

"Tahun ini kita dorong untuk terus dilakukan percepatan penerapan kebijakan one map policy itu," tegas Airlangga.

One map policy sendiri adalah upaya mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

Kebijakan Satu Peta ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

(Habudin)

LihatTutupKomentar