Ombudsman RI Ingatkan Sekolah Tidak Menjual Seragam Saat PPDB

Ombudsman RI Ingatkan Sekolah Tidak Menjual Seragam Saat PPDB

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pembelian seragam tidak boleh dijadikan syarat wajib dalam proses daftar ulang.

FOKUS PENDIDIKAN - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, menyatakan bahwa praktik penjualan seragam di sekolah banyak ditemukan dan dikeluhkan oleh masyarakat pada PPDB tahun sebelumnya.

"Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ujar Arya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Aturan Larangan Jual Seragam di Sekolah

Menurut Arya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, pendidik, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

  • Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  • Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
  • Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
  • Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

  • Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  • Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.
  • Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
  • Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
  • Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Ketentuan dalam Permendikbud

Lebih lanjut, dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas maupun pada penerimaan peserta didik baru.

Bantuan untuk Siswa Tidak Mampu

Arya menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

"Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," kata Arya.

Laporkan pelanggaran dan kecurangan pada PPDB ke Ombudsman RI melalui www.ombudsman.go.id, telepon 137 atau 0800 1 137 137, atau Whatsapp Ombudsman 082137373737.

LihatTutupKomentar