KPU Instruksikan Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Daftar Isi

KPK

FOKUS JAKARTA
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instruksi ini tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dikeluarkan oleh Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).

Afifuddin menyatakan bahwa instruksi ini diberikan sehubungan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkat masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” tulis Afifuddin dalam surat tersebut.

KPK telah mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 pada 16 April 2024. Afifuddin meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mematuhi mekanisme dalam surat edaran tersebut.

Ia menekankan bahwa caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Namun, jika tanda terima tidak diterima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota," tambah Afifuddin.

Afifuddin juga menugaskan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau proses dan status pelaporan caleg terpilih melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.

Sebagai informasi, penyampaian laporan harta kekayaan caleg terpilih diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa sebelum KPU menyampaikan daftar caleg terpilih, caleg yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih.

Berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, caleg yang tidak memenuhi kewajiban laporan harta kekayaan sebagaimana diatur tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK.

(*/Red)