Keterbatasan Layanan Bank Banten Hambat Transaksi KKPD di Provinsi Banten
Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD Banten, menyoroti rendahnya transaksi belanja melalui KKPD akibat keterbatasan pelayanan Bank Banten, termasuk kurangnya penyedia mesin EDC dan QRIS serta belum diluncurkannya pembayaran KKPD Online.
FOKUS BERITA BANTEN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengungkapkan rendahnya transaksi belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dikelola oleh Bank Banten. Penyebab utama adalah keterbatasan layanan yang tersedia.
Menurut Rina, masih banyak penyedia atau merchant dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tidak memiliki mesin EDC maupun QRIS. Selain itu, mekanisme pembayaran KKPD Online belum diluncurkan, sehingga penggunaan KKPD belum bisa dioptimalkan.
“Revolving KKPD belum bisa ditransaksikan. Masih proses update pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujar Rina dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juli 2024.
Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), Rina menjelaskan bahwa transaksi KKPD oleh para OPD umumnya menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. Hal ini disebabkan oleh Bank Banten yang belum memiliki layanan fasilitas kredit berupa kartu, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan masih minim.
Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal, mengakui bahwa Bank Banten, yang memegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hanya melakukan pencatatan transaksi tanpa mendapatkan manfaat signifikan karena belum memiliki layanan fasilitas kredit berupa kartu maupun mobile banking.
Faizal, politisi dari Partai Golkar, berencana untuk mempertanyakan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh BPKAD kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten terkait rendahnya penggunaan KKPD.
“Kita akan panggil BPKAD. Kami akan pertanyakan semua, termasuk masih rendahnya penggunaan KKPD oleh OPD di lingkungan Pemprov Banten,” tegas Faizal.
Sebelumnya, PT Bank Banten (BEKS) selama lebih dari satu tahun tidak mendapatkan pemasukan dari merchant discount rate (MDR) mesin EDC maupun QRIS atas transaksi KKPD di lingkungan Pemprov Banten sejak 2023. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya produk kartu kredit bank dari Bank Banten.
MDR merupakan fee yang dibayar oleh bank penerbit kartu kredit kepada merchant dengan cara dipotong langsung. Besarannya antara 1 persen hingga 3 persen dari total transaksi untuk mesin EDC, sementara 0,7 persen pada QRIS.
Hario Suryohadi, dari Perencanaan dan Pengembangan Produk Jasa Bank Banten, menjelaskan bahwa penerbitan KKPD diberikan kewenangan kepada PT Bank Mandiri. Tugas Bank Banten saat ini hanya sebatas pencatatan dan pelaporan semata.
(*/Red)