Al Muktabar Tekankan Urgensi Raperda Pengelolaan Limbah dan Perlindungan Anak

Daftar Isi

Al Muktabar Tekankan Urgensi Raperda Pengelolaan Limbah dan Perlindungan Anak

FOKUS BANTEN
- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten sangat mendesak untuk segera dibahas. Kedua Raperda tersebut adalah tentang pengelolaan limbah B3 dan perlindungan perempuan serta anak terhadap tindak kekerasan.

Al Muktabar menyampaikan tanggapan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Rabu (17/7/2024). Menurutnya, urgensi penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal yang spesifik di Banten.

"Dengan adanya Perda ini, nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal di Provinsi Banten, sehingga lebih efektif dalam menangani masalah limbah B3," ujar Al Muktabar.

Ia menjelaskan, Raperda ini akan mempermudah pengawasan, penegakan aturan, serta pengaturan kerja sama antar Kabupaten/Kota di Banten dalam pengelolaan limbah B3.

Selain itu, program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri terkait bahaya limbah B3 dan pentingnya pengelolaannya yang baik juga akan lebih terstruktur.

Raperda ini juga akan mengatur pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan serta mekanisme pendanaan dan pemberian insentif kepada industri atau pihak yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah yang baik.

"Dengan memperhatikan peraturan dan kondisi industri dan rumah sakit di Provinsi Banten, kami mendukung penyusunan Raperda pengelolaan limbah B3 ini," jelasnya.

Al Muktabar menambahkan bahwa potensi terbesar limbah B3 di Provinsi Banten berasal dari industri dan rumah sakit.

"Keberadaan industri dan fasilitas kesehatan di Provinsi Banten berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam proses produksi atau kegiatan penunjang lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, mengenai Raperda perlindungan perempuan dan anak, Al Muktabar menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014.

Perubahan ini diperlukan untuk menyempurnakan substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Perubahan ini bertujuan untuk mendukung komitmen pelaksanaan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

"Pada urusan perlindungan perempuan dan anak, Pemprov Banten telah berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak," tuturnya.

Gubernur Banten Al Muktabar

Provinsi Banten telah mencapai peningkatan indeks perlindungan anak (IPA) sebesar 64,33% pada tahun 2022, Indeks Perlindungan Hak Anak (IPHA) sebesar 61,53%, dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) sebesar 77,93%.

"Atas hal itu, Provinsi Banten telah memperoleh penghargaan Provinsi layak anak sebanyak empat kali berturut-turut dari tahun 2019 hingga 2023," tutup Al Muktabar. 

(* /Red)