Kurang Dukungan, Dua Pasangan Calon Bupati Dinyatakan TMS oleh KPU Pandeglang

Dua Pasangan Calon Bupati Dinyatakan TMS oleh KPU Pandeglang

FOKUS POLITIK PANDEGLANG
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan bahwa dua pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kedua pasangan tersebut adalah Uday Suhada-Pujianto dan Aap Aptadi-Nurul Komar.

Restu Sugrining Umam, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, mengumumkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan.

Berdasarkan hasil verifikasi, dukungan yang diterima kedua pasangan ini tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 74.710 dukungan.

Menurut hasil rekapitulasi, pasangan Uday Suhada-Pujianto hanya memperoleh 37.915 dukungan yang tersebar di 32 kecamatan.

Sementara itu, pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar memperoleh 46.344 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan. Kedua jumlah dukungan ini berada jauh di bawah syarat minimal yang diperlukan.

"Berdasarkan hasil verifikasi faktual pertama, kedua pasangan dinyatakan TMS. Pasangan Uday Suhada-Pujianto dan Aap Aptadi-Nurul Komar dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan," kata Restu di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jumat, 12 Juli 2024.

Restu menambahkan bahwa jumlah dukungan administrasi untuk pasangan Uday Suhada-Pujianto sebenarnya mencapai 77.966 dukungan.

Namun, setelah verifikasi faktual, hanya 37.915 dukungan yang memenuhi syarat, sementara 40.051 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal serupa terjadi pada pasangan Aap Aptadi-Nurul Komar yang memiliki 82.798 dukungan administrasi, tetapi setelah verifikasi faktual, hanya 46.344 dukungan yang memenuhi syarat dan 36.454 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jadwal perbaikan dokumen dukungan untuk kedua pasangan calon ini sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024.

"Kedua pasangan ini dapat menyerahkan dokumen perbaikan dari tanggal 13-17 Juli 2024," jelas Restu.

Restu juga mengungkapkan bahwa banyak dukungan yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh berbagai dinamika selama proses verifikasi faktual.

"Banyak pendukung yang ternyata tidak mendukung ketika proses verfak dilakukan. Hal ini menyebabkan status mereka menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tambahnya.

KPU Kabupaten Pandeglang berharap kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan dapat melakukan perbaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat kembali mengikuti tahapan selanjutnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.

*/Red

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru