Pemprov Banten Tindaklanjuti Temuan BPK, 211 Kendaraan Dinas Hilang

Daftar Isi
Pemprov Banten Tindaklanjuti Temuan BPK: 211 Kendaraan Dinas Hilang

BANTEN, BERITA FOKUS
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mengintensifkan perbaikan tata kelola aset, terutama pada aset kendaraan dinas. Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh BPK dan fasilitasi Korpsurgah KPK.

Menurut Rina Dewiyanti, secara keseluruhan, tata kelola aset Pemprov Banten dinilai baik oleh BPK, dan bahkan mendapatkan apresiasi dari KPK sebagai daerah dengan progres pengsertipikatan aset tanah terluas di Indonesia. Untuk terus meningkatkan kinerja tata kelola aset lainnya, BPK setiap tahun mendalami per jenis aset secara lebih detail.

"Tahun ini, fokus pemeriksaan adalah pada aset kendaraan yang diperoleh dari tahun 2001-2019," ujar Rina, dikutip dari Bantenprov.go.id, Kamis (13/6/2024).

Rina mengungkapkan bahwa berdasarkan data di Aplikasi Teknologi Informasi Barang Milik Daerah, terdapat 3.160 unit kendaraan dengan nilai perolehan Rp 485 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat 211 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai perolehan Rp 25,57 miliar, yang menjadi temuan BPK di tiga Perangkat Daerah, yakni Sekretariat DPRD, Bapenda, dan Setda Provinsi Banten.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Banten membentuk Satgas Penelusuran Percepatan Kendaraan Dinas. Selain itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam surat tertanggal 4 Juni 2024 tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang bertanggung jawab atas aset-aset yang ada dalam penguasaannya, baik secara fisik maupun administrasi, dan juga bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas sesuai prosedur pengamanan yang ditetapkan.

Pengamanan ini meliputi pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas operasional. Selain itu, Kepala OPD juga harus melakukan pengamanan administrasi dan hukum. Mereka juga diminta untuk memeriksa kendaraan di unit kerja masing-masing, melakukan inventarisasi, dan membina pegawai terkait kendaraan dinas di bawah penguasaannya.

Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan untuk melakukan gelar pemeriksaan Randis, baik roda empat maupun roda dua, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada pengelola barang paling lambat 11 Juni 2024, dan disampaikan kepada Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).

Rina menambahkan, terkait 211 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya, ditemukan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di Sekretariat DPRD sebanyak 6 unit (sudah tertelusuri), Bapenda 18 unit (sudah tertelusuri), dan Sekretariat Daerah 187 unit (60 unit sudah teridentifikasi, 127 unit masih akan ditelusuri oleh tim inventarisasi dan diselesaikan sesuai mekanisme perundang-undangan).

Berdasarkan identifikasi di tiga Perangkat Daerah, Rina menyatakan bahwa terdapat data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal namun berita acara pinjam pakainya belum diperbaharui. Selain itu, terdapat beberapa kendaraan yang telah ditetapkan untuk dihapus melalui Keputusan Gubernur namun belum diperbarui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.

"Beberapa kendaraan masih dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa dalam keadaan rusak berat namun masih tercatat dalam KIB yang diakui dalam kondisi baik," jelas Rina.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemprov Banten melakukan pembaruan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, memperbarui data KIB B peralatan dan mesin, serta melakukan inventarisasi, penelusuran, dan penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak ketiga. Selain itu, juga dilakukan inventarisasi dan proses lelang untuk menghapus aset rusak berat sesuai ketentuan.

Rina menegaskan bahwa Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas. "Alhamdulillah, secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah teridentifikasi. Mudah-mudahan semua bisa terdata dengan baik dari kondisi fisik, administrasi, dan aspek hukumnya," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa tata kelola aset sebelumnya belum seketat peraturan perundangan saat ini. Namun, seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan, diharapkan akan semakin baik dan akuntabel di masa mendatang.

"Masalah aset di semua daerah di Indonesia pasti mengalami hal yang sama dalam hal penata kelolaan asetnya. Temuan dan rekomendasi BPK kami jadikan penyemangat untuk membangun komitmen agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengadministrasikan, menatausahakan, dan memelihara aset-aset daerah serta bertanggung jawab atas aset yang dikuasai," pungkas Rina.

*/Red