22 WNI Banten Dibebaskan, 2 Ditahan di Arab Saudi karena Kasus Visa Haji

Arab Saudi

Jeddah, Arab Saudi – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron Ambary, melaporkan bahwa 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten telah dibebaskan oleh aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi (KSA). Sebelumnya, mereka ditangkap di Bir Ali, Madinah, pada 28 Mei 2025 karena tidak memiliki visa haji.

“Sebanyak 22 orang dari mereka dilepaskan. Mereka dianggap korban, sedangkan 2 orang ditahan. Keduanya ditahan karena dianggap bermasalah secara hukum,” kata Yusron Ambary kepada NU Online melalui sambungan telepon, Kamis (30/5/2024) pagi waktu Arab Saudi.

Yusron menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan terkait nasib 22 WNI yang telah dibebaskan. Apakah mereka harus segera pulang atau ada langkah lain yang harus diambil masih belum dipastikan. Namun, yang jelas, surat keterangan tidak bersalah dari kejaksaan Kerajaan Arab Saudi telah mereka terima.

“Saya sekarang dipanggil aparat keamanan KSA di Madinah. Keputusan 22 WNI ini tidak bersalah sudah ada. Tapi apakah mereka harus pulang atau seperti apa, nah ini kita belum tahu,” tambah Yusron.

Ke-24 WNI tersebut ditahan di Bir Ali, Madinah, pada 28 Mei 2024 ketika berniat mengambil miqat umrah. Aparat keamanan KSA memeriksa mereka dan menemukan bahwa mereka tidak memiliki legalitas keimigrasian yang sah.

“Awalnya, koordinator menyerahkan contoh visa haji orang lain. Visa tidak sesuai paspor. Ini menimbulkan kecurigaan aparat. Mereka semua lalu diperiksa. Ternyata mereka memang berniat haji, tapi mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka menggunakan visa ziarah,” jelas Yusron.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 22 orang tersebut adalah jamaah yang berniat haji. Mereka telah menyetor biaya sebesar Rp25-150 juta kepada koordinator. Mereka dibebaskan setelah diperiksa dan diproses oleh Kejaksaan Arab Saudi. Namun, koordinator dan sopir bus mereka ditahan.

Mereka dinyatakan bebas karena belum melakukan rangkaian ibadah haji dan belum berada di area haji. Sementara sekarang sudah memasuki musim haji, yang berlangsung dari 23 Mei sampai 14 Juni. Pada musim haji, jamaah tidak boleh melaksanakan umrah tanpa tasreh/visa haji.

Adapun dua orang yang ditahan adalah koordinator dan sopir yang mengantar 22 jamaah tersebut. Mereka dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Kedua WNI tersebut diduga sebagai penyelenggara. Keduanya terancam denda 50.000 Riyal atau setara Rp215.000.000 (dengan kurs Rp4.300), di-banned masuk Saudi selama 10 tahun, dan ancaman kurungan 6 bulan di wilayah KSA,” terang Yusron.

Yusron juga menambahkan bahwa pemerintah KSA dan ulama Arab Saudi menjelaskan bahwa haji ilegal itu berdosa karena mengganggu penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Aparat keamanan KSA akan melakukan razia.

“Ini sering kita edukasi di media sosial. Furada itu harusnya tetap visa haji. Ini seringnya promosi haji furada, tapi bukan visa haji yang didapat jamaah. Ini ilegal,” kata Yusron.

Yusron menegaskan bahwa setiap orang perlu mengacu pada bahasa hukum, yang hanya menyebut tiga kategori visa, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa mujamalah.

“Nah di luar itu ilegal. Namanya bisa macam-macam, nyatanya jamaah dikasih visa umrah, ziarah. Ini kan penipuan. Mengelabui jamaah,” pungkas Yusron.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru