Bawaslu Banten Mulai Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Dapil Banten 1

Daftar Isi
Bawaslu Banten Mulai Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Dapil Banten 1

BERITA FOKUS
- Persidangan terkait dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1 telah dimulai di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Sidang perdana ini menampilkan pembacaan laporan dari pihak terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten.

Pihak terlapor dalam perkara ini meliputi Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, menjelaskan bahwa dalam pelanggaran administratif, terdapat tiga aspek yang menjadi fokus pemeriksaan, yakni prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam rekapitulasi suara yang diduga dilakukan oleh pihak pelapor.

"Perlu dicatat bahwa pelanggaran administratif mengacu pada apakah pihak yang dituduh melakukan pelanggaran tersebut terbukti bersalah atau tidak, bukan langsung terkait dengan hasil perolehan suara," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).

Meskipun demikian, Ali menyatakan bahwa putusan yang diambil oleh Bawaslu Banten nantinya kemungkinan akan berdampak pada hasil perolehan suara. Namun, fokus utama adalah pada pelanggaran administratif.

"Tetapi apakah ada perhitungan dalam putusan nantinya, itu merupakan masalah terpisah. Fokus utamanya adalah pada pelanggaran administratif," tambahnya.

Ali menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan memerlukan beberapa sidang. Sidang berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dengan agenda membaca jawaban dari pihak terlapor.

Sementara itu, Ali menyebutkan bahwa pihak terlapor PPK akan digantikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dan KPU Pandeglang karena masa jabatannya telah habis.

"Pihak PPK tersebut sudah tidak aktif, oleh karena itu, yang hadir adalah perwakilan dari KPU Pandeglang dan Lebak," jelasnya.

Dari sisi pelapor, Tim Data Pelapor yang diwakili oleh Enday Hidayat, menyebutkan bahwa sidang pertama mengenai laporan dugaan penggelembungan suara telah dilakukan dengan agenda membaca laporan.

"Ini lebih ke pemeriksaan laporan administratif. Nanti, pada Jumat, akan dilakukan sidang pembelaan terhadap terlapor," ungkapnya.

Enday menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penggelembungan suara ini dibuat pada bulan Maret 2024. Pihak terlapor meliputi Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1, Tia Rahmania, serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.

"Pihak terlapor adalah Tia Rahmania, PPK di Lebak dan Pandeglang. Jumlah PPK yang dilaporkan adalah 8 di Lebak dan 5 di Pandeglang," jelasnya.

Lebih lanjut, Enday menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini berkaitan dengan dugaan pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1, Bonnie Triyana.

"Terdapat temuan mengenai penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Sekitar 400 suara telah dilaporkan kepada Bawaslu Banten," tambahnya.

Dugaan pelanggaran ini, kata Enday, muncul berdasarkan analisis data dari formulir KPU pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu untuk menyelidiki kemungkinan adanya kerja sama antara pihak terlapor dalam dugaan penggelembungan suara tersebut.

"Bukti analisis kami berdasarkan formulir KPU Pileg sebelumnya. Kami meminta Bawaslu untuk menyelidiki apakah ada indikasi kerja sama, oleh karena itu kami melaporkan kasus ini agar Bawaslu dapat menyelidiki lebih lanjut," tandasnya.

*/Red