Prediksi Kursi DPR RI: Figur Terkenal di Banten Terancam Gagal

Daftar Isi

Prediksi Kursi DPR RI: Figur Terkenal di Banten Terancam Gagal

FOKUS BERITA, BANTEEN
- Dalam pesta demokrasi yang akan datang, sejumlah figur terkenal yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 diperkirakan akan menghadapi kegagalan dalam meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Provinsi Banten.

Provinsi Banten, yang dibagi menjadi tiga daerah pemilihan (dapil), mungkin akan menyaksikan perubahan besar dalam representasi politiknya. Dapil Banten I mencakup Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, sementara Dapil Banten II meliputi Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Dapil Banten III terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Salah satu figur yang diperkirakan tidak akan kembali ke Senayan adalah Yandri Susanto, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan metode penghitungan sainte lague, PAN diperkirakan hanya akan mendapatkan satu kursi di dapil Banten II, yang kemungkinan akan jatuh kepada Edison Sitorus, yang mendapat 113.815 suara. Sementara itu, Yandri Susanto sendiri hanya mendapatkan 96.334 suara.

Di dapil yang sama, Bonnie Triyana, sejarawan yang mencalonkan diri di dapil Banten I, juga diperkirakan tidak akan mendapatkan kursi, dengan perolehan 36.516 suara. Muhammad Asri Anas, politikus Partai Nasdem dan Ketua MPO Apdesi, juga diprediksi tidak akan lolos, dengan hanya 2.833 suara yang diperoleh.

Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), juga diperkirakan gagal di dapil Banten III dengan 49.714 suara. Ahmad Rofiq, Sekjen Perindo, hanya mendapat 2.269 suara.

Menurut quick count beberapa lembaga, Perindo tidak akan lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Hasil quick count Litbang Kompas mencatat suara Perindo hanya sebesar 1,37 persen.

Tidak peduli seberapa banyak suara yang diperoleh oleh caleg, jika partainya tidak lolos parliamentary threshold, maka caleg tersebut tidak akan mendapatkan kursi di DPR. Penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah rekapitulasi suara tingkat nasional selesai, dengan syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen 4 persen dari suara sah nasional.

Suara yang diperoleh oleh partai politik dan caleg akan dikonversi menggunakan metode sainte lague untuk menentukan caleg mana yang akan terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi suara harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Karena pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024, maka rekapitulasi suara nasional harus ditetapkan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*/Red)