Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran: Imbauan Kepatuhan dari Polda Banten

Daftar Isi

Mobil truk Angkutan Barang

BERITA FOKUS BANTEN
- Menyusul kebijakan tahunan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran, Polda Banten melalui Wakil Direktur Lalu Lintas, AKBP Kukuh Priyo Taruno, mengeluarkan seruan kepada para pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pembatasan yang akan berlangsung dari 5 hingga 16 April 2024 ini, bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan selama musim mudik Lebaran.

Dalam keterangan pers yang diadakan pada hari Selasa, 26 Maret 2024, AKBP Taruno menekankan pentingnya jalan tol dan jalur arteri untuk dijaga kesterilannya dari kendaraan angkutan barang. “Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari para pengemudi truk untuk bersama-sama mendukung kelancaran lalu lintas selama musim Lebaran,” ujar AKBP Taruno.

Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten dalam mengoptimalkan penggunaan jalan raya dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama puncak arus mudik. Pengemudi truk diimbau untuk merencanakan perjalanan mereka dengan baik dan memanfaatkan waktu operasional di luar periode pembatasan.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan membantu kelancaran lalu lintas tetapi juga meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan. Polda Banten berharap bahwa dengan adanya pembatasan ini, perjalanan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lebih lancar dan aman.

*/Red