Disnaker Cilegon Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Daftar Isi

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian

FOKUS BERITA CILEGON
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan kewajiban perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, pada Rabu (20/3/2024), mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan agar semua perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

SE yang dimaksud adalah Nomor: MI2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2024, berisi tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. “Walikota akan segera mengedarkan imbauan ini kepada perusahaan-perusahaan setelah proses edaran selesai,” ujar Faruk.

Faruk menambahkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu penyaluran paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Untuk mengatasi keterlambatan atau masalah dalam pemberian THR, Disnaker akan melakukan pemantauan langsung dan membuka posko pengaduan.

“Sanksi bagi perusahaan yang terlambat adalah lima persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan, serta teguran lisan ringan,” terangnya.

Kepala Disnaker Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, juga mengimbau para buruh untuk melaporkan jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.

“Kami akan menyiapkan pos pengaduan dan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” tegas Panca.

Diketahui, di Kota Cilegon terdapat 3.107 perusahaan yang terdaftar dengan lebih dari 60.000 tenaga kerja. Panca berharap, “Semoga semua perusahaan mematuhi aturan ini karena THR adalah hak dari pekerja.”

*/Red