Warga Binaan di Banten Berpartisipasi dalam Pemilu 2024
8.269 Warga Binaan Gunakan Hak Pilih di 32 TPS Khusus
Banten - Pemilihan umum tahun 2024 diikuti oleh 8.269 warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wilayah Provinsi Banten. Mereka menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disediakan di masing-masing satuan kerja pemasyarakatan.
Pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Di Provinsi Banten, terdapat 32 TPS khusus yang tersebar di 12 satuan kerja pemasyarakatan.
Proses pemungutan suara dilakukan dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan. Warga binaan per blok diarahkan menuju TPS. Di sana, mereka dicek kembali daftar pemilih tetapnya. Jika sudah sesuai, mereka mendapatkan surat suara dan menuju bilik suara untuk mencoblos. Setelah itu, mereka menandai jari kelingkingnya dengan tinta berwarna biru. Kemudian, mereka kembali ke blok masing-masing.
Pelaksanaan pemungutan suara dijaga ketat oleh TNI/Polri yang bertugas di masing-masing wilayah di Provinsi Banten. Situasi pemungutan suara berlangsung dengan lancar dan kondusif.
Pemungutan suara juga dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang di satuan kerja pemasyarakatan se-Tangerang Raya.
Dodot Adikoeswanto mengatakan bahwa seluruh warga binaan yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. “Semua warga binaan terakomodir, mendapatkan hak pilihnya dan menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Namun, ada juga 1308 warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti warga binaan asing, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
*/Red