PSU di Lebak Hanya di Satu TPS
KPU dan Bawaslu Siap Gelar PSU di TPS 10 Rangkasbitung Barat
BERITA FOKUS LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya. PSU tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran administrasi pemilu di TPS tersebut.
PSU akan dilaksanakan di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. PSU dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
“Pelaksanaan PSU itu digelar besok,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini, Senin (19/2).
Dewi mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar di TPS 10 sebanyak 188 orang. Mereka akan menggunakan empat surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Banten, dan DPD.
Ia menambahkan, panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan setempat sudah siap melaksanakan PSU. Ia berharap PSU berjalan tertib, aman, dan lancar.
“Kami berharap PSU berjalan tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengungkapkan alasan pelaksanaan PSU di TPS 10. Menurutnya, PSU dilakukan karena ada satu pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang memilih di TPS tersebut.
Pemilih tersebut seharusnya memilih di Kecamatan Muncang sesuai domisili, namun ia memilih di Rangkasbitung tanpa menyertakan surat pindah TPS.
“Dengan demikian, pihaknya merekomendasikan PSU untuk TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung Barat,” kata Dedi.
Dedi menegaskan, PSU hanya dilakukan di TPS 10 dan tidak ada TPS lain yang bermasalah. Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di PSU nanti.
“Kami hanya merekomendasikan PSU di TPS 10 itu dan tidak ada lagi,” tegasnya.
*/Red