Pj Gubernur Banten Hanya Coblos Capres-Cawapres di Serang
Al Muktabar pindah memilih dari Jakarta karena tugasnya sebagai penjabat gubernur
BERITA FOKUS BANTEN - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari mendatang. Ia akan mencoblos di TPS 5 Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Namun, Al Muktabar hanya akan mendapatkan satu surat suara dari lima surat suara yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat suara tersebut adalah surat suara capres dan cawapres.
Hal ini dikarenakan Al Muktabar merupakan pemilih yang pindah memilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta, tempat ia seharusnya menyalurkan hak suaranya. Karena domisili Al Muktabar masih di Jakarta, ia tidak berhak mendapatkan surat suara lainnya, yaitu surat suara calon DPR RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
“Beliau di TPS 5 Pancur Taktakan,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten Muhammad Ali Zainal Abidin saat dikonfirmasi.
Al Muktabar sendiri membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ia hanya akan mencoblos capres dan cawapres. Sementara empat surat suara lainnya ia tidak akan dapatkan karena ia masih berdomisili di Jakarta.
Al Muktabar terpaksa harus nyoblos di TPS yang bukan TPS tempat ia memilih di Jakarta lantaran tugasnya sebagai Pj Gubernur Banten. Sebab pada hari H pencoblosan, Al Muktabar bersama dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan meninjau pelaksanaan Pemilu 2024 di delapan kabupaten/kota yang ada di Banten. Tujuannya adalah untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman.
Di masa tenang seperti saat ini, Al Muktabar juga mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN. Sebab aturan tentang netralitas ASN sudah tercantum jelas dalam undang-undang dan harus dilaksanakan.
*/Red