Pengalihan Kredit Tanpa Izin: Syaiful Bahri Dihukum 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
FIFGROUP Cabang Jember Menemukan Over Alih Kredit Illegal
Jember, 11 Februari 2024 - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan ritel terkemuka di Indonesia, mengungkap tindakan ilegal oleh salah satu debiturnya. Syaiful Bahri, debitur FIFGROUP Cabang Jember, terbukti melakukan over alih kredit objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Debitur Dihukum 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, sesuai putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Tindakan Persuasif FIFGROUP Tidak Mempan
Sebelum tindakan hukum diambil, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan upaya persuasif, termasuk penagihan melalui telepon, kunjungan, dan pemberian somasi sesuai prosedur. Namun, Syaiful Bahri tetap melanggar aturan dengan mengalihkan kredit tanpa persetujuan perusahaan.
Kronologi Peristiwa
Syaiful Bahri, seorang ketua Rukun Tetangga (RT), mengajukan kredit sepeda motor pada 15 Maret 2021. Setelah menunggak selama 4 bulan, FIFGROUP Cabang Jember melakukan upaya persuasif. Saat ditanyai keberadaan unitnya, debitur mengklaim telah dijual, tanpa memberitahukan kepada FIFGROUP Cabang Jember.
FIFGROUP Melakukan Pelaporan Kepolisian
Menyikapi pelanggaran ini, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian, memulai proses pengadilan. Dalam UU Jaminan Fidusia, pasal 23 ayat (2) dengan tegas melarang pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Himbauan Kepala Cabang FIFGROUP Jember
Junaidi, Kepala Cabang FIFGROUP Jember, menghimbau seluruh pelanggan untuk melapor dan mencari solusi jika mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Ia menekankan bahwa tindakan mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana dan hukuman penjara.
Demikianlah tindakan ilegal over alih kredit Syaiful Bahri, yang diakhiri dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp50 juta. (*/Red)