Kuota Kursi DPR 2024: 11 Dapil Terbesar dan 11 Dapil Terkecil

Daftar Isi

Kuota Kursi DPR 2024

Pemilu 2024 akan menentukan 580 anggota DPR dari 84 dapil di seluruh Indonesia

Jakarta, Copilot - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan menjadi ajang perebutan 580 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari 84 daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan di setiap dapil bervariasi antara 3 hingga 10, tergantung pada jumlah pemilik suara atau penduduk di daerah tersebut.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa ada 11 dapil yang mendapat kuota maksimal yaitu 10 kursi DPR. Dapil-dapil tersebut adalah Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera III, Lampung I, Lampung II, Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat XI, Jawa Timur I, Jawa Timur VIII, dan Banten III.

Sebaliknya, ada juga 11 dapil yang mendapat kuota minimal yaitu 3 kursi DPR. Dapil-dapil tersebut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat I, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Kuota kursi DPR di setiap dapil ditentukan berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 dan peraturan KPU tentang pembagian kursi DPR. KPU menggunakan metode Sainte-Lague untuk menghitung alokasi kursi DPR di setiap dapil.

Metode Sainte-Lague adalah metode yang digunakan untuk mengalokasikan kursi di parlemen berdasarkan proporsi suara yang diperoleh oleh partai atau kandidat. Metode ini dianggap lebih adil dan representatif daripada metode lain seperti metode D’Hondt atau metode Webster.

Dengan metode Sainte-Lague, jumlah kursi yang diperoleh oleh partai atau kandidat di setiap dapil adalah hasil pembagian jumlah suara yang diperoleh oleh partai atau kandidat tersebut dengan bilangan ganjil yang dimulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Bilangan ganjil tersebut disebut sebagai pembagi Sainte-Lague.

Contoh perhitungan kursi DPR dengan metode Sainte-Lague adalah sebagai berikut:

Misalkan di dapil A, ada tiga partai yang ikut pemilu, yaitu Partai X, Partai Y, dan Partai Z. Jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai adalah 100.000, 80.000, dan 20.000. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan di dapil A adalah 5.

Langkah pertama adalah membagi jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai dengan pembagi Sainte-Lague pertama yaitu 1. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Partai X: 100.000 / 1 = 100.000 Partai Y: 80.000 / 1 = 80.000 Partai Z: 20.000 / 1 = 20.000

Langkah kedua adalah mencari partai yang memiliki hasil pembagian tertinggi. Dalam hal ini, partai tersebut adalah Partai X dengan hasil pembagian 100.000. Partai X mendapat kursi DPR pertama. Kemudian, hasil pembagian Partai X dibagi dengan pembagi Sainte-Lague berikutnya yaitu 3. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Partai X: 100.000 / 3 = 33.333 Partai Y: 80.000 / 1 = 80.000 Partai Z: 20.000 / 1 = 20.000

Langkah ketiga adalah mencari partai yang memiliki hasil pembagian tertinggi. Dalam hal ini, partai tersebut adalah Partai Y dengan hasil pembagian 80.000. Partai Y mendapat kursi DPR kedua. Kemudian, hasil pembagian Partai Y dibagi dengan pembagi Sainte-Lague berikutnya yaitu 3. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Partai X: 100.000 / 3 = 33.333 Partai Y: 80.000 / 3 = 26.667 Partai Z: 20.000 / 1 = 20.000

Langkah keempat adalah mencari partai yang memiliki hasil pembagian tertinggi. Dalam hal ini, partai tersebut adalah Partai X dengan hasil pembagian 33.333. Partai X mendapat kursi DPR ketiga. Kemudian, hasil pembagian Partai X dibagi dengan pembagi Sainte-Lague berikutnya yaitu 5. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Partai X: 100.000 / 5 = 20.000 Partai Y: 80.000 / 3 = 26.667 Partai Z: 20.000 / 1 = 20.000

Langkah kelima adalah mencari partai yang memiliki hasil pembagian tertinggi. Dalam hal ini, partai tersebut adalah Partai Y dengan hasil pembagian 26.667. Partai Y mendapat kursi DPR keempat. Kemudian, hasil pembagian Partai Y dibagi dengan pembagi Sainte-Lague berikutnya yaitu 5. Hasilnya adalah sebagai berikut:

Partai X: 100.000 / 5 = 20.000 Partai Y: 80.000 / 5 = 16.000 Partai Z: 20.000 / 1 = 20.000

Langkah keenam adalah mencari partai yang memiliki hasil pembagian tertinggi. Dalam hal ini, partai tersebut adalah Partai X dan Partai Z yang memiliki hasil pembagian sama yaitu 20.000. Untuk menentukan partai yang mendapat kursi DPR kelima, KPU menggunakan aturan tambahan yaitu jumlah suara terbanyak. Dalam hal ini, partai tersebut adalah Partai X dengan jumlah suara 100.000. Partai X mendapat kursi DPR kelima.

Dengan demikian, alokasi kursi DPR di dapil A adalah sebagai berikut:

Partai X: 3 kursi Partai Y: 2 kursi Partai Z: 0 kursi

Metode Sainte-Lague ini akan diterapkan di semua dapil di Indonesia untuk menentukan alokasi kursi DPR pada pemilu 2024. Dengan metode ini, diharapkan dapat mencerminkan keberagaman suara rakyat di parlemen.

Alokasi Kursi Per Dapil Pemilu 2024

ACEH

  • Aceh I: 7
  • Aceh II: 6

SUMATRA UTARA

  • Sumatra Utara I: 10
  • Sumatra Utara II: 10
  • Sumatra Utara III: 10

SUMATRA BARAT

  • Sumatra Barat I: 8
  • Sumatra Barat II: 6

RIAU

  • Riau I: 7
  • Riau II: 6

JAMBI

  • Jambi: 8

SUMATRA SELATAN

  • Sumatra Selatan I: 8
  • Sumatra Selatan II: 9

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Kepulauan Bangka Belitung: 3

BENGKULU

  • Bengkulu: 4

LAMPUNG

  • Lampung I: 10
  • Lampung II: 10

KEPULAUAN RIAU

  • Kepulauan Riau: 4

DKI JAKARTA

  • DKI Jakarta I: 6
  • DKI Jakarta II: 7
  • DKI Jakarta III: 8
  • JAWA BARAT
  • Jawa Barat I: 7
  • Jawa Barat II: 10
  • Jawa Barat III: 9
  • Jawa Barat IV: 6
  • Jawa Barat V: 9
  • Jawa Barat VI: 6
  • Jawa Barat VII: 10
  • Jawa Barat VIII: 9
  • Jawa Barat IX: 8
  • Jawa Barat X: 7
  • Jawa Barat XI: 10

JAWA TENGAH

  • Jawa Tengah I: 8
  • Jawa Tengah II: 7
  • Jawa Tengah III: 9
  • Jawa Tengah IV: 7
  • Jawa Tengah V: 8
  • Jawa Tengah VI: 8
  • Jawa Tengah VII: 7
  • Jawa Tengah VIII: 8
  • Jawa Tengah IX: 8
  • Jawa Tengah X: 7
  • JAWA TIMUR
  • Jawa Timur I: 10
  • Jawa Timur II: 7
  • Jawa Timur III: 7
  • Jawa Timur IV: 8
  • Jawa Timur V: 8
  • Jawa Timur VI: 9
  • Jawa Timur VII: 8
  • Jawa Timur VIII: 10
  • Jawa Timur IX: 6
  • Jawa Timur X: 6
  • Jawa Timur XI: 8

DI YOGYAKARTA

  • DI Yogyakarta: 8

BANTEN

  • Banten I: 6
  • Banten II: 6
  • Banten III: 10

BALI

  • Bali: 9

NUSA TENGGARA BARAT

  • NTB I: 3
  • NTB II: 8

NUSA TENGGARA TIMUR

  • NTT I: 6
  • NTT II: 7

KALIMANTAN BARAT

  • Kalimantan Barat I: 8
  • Kalimantan Barat II: 4

KALIMANTAN TENGAH

  • Kalimantan Tengah: 6

KALIMANTAN SELATAN

  • Kalimantan Selatan I: 6
  • Kalimantan Selatan II: 5

KALIMANTAN TIMUR

  • Kalimantan Timur: 8

KALIMANTAN UTARA

  • Kalimantan Utara: 3

SULAWESI UTARA

  • Sulawesi Utara: 6

SULAWESI TENGAH

  • Sulawesi Tengah: 7

SULAWESI SELATAN

  • Sulawesi Selatan I: 8
  • Sulawesi Selatan II: 9
  • Sulawesi Selatan III: 7

SULAWESI BARAT

  • Sulawesi Barat: 4

SULAWESI TENGGARA

  • Sulawesi Tenggara: 6

GORONTALO

  • Gorontalo: 3

MALUKU

  • Maluku: 4

MALUKU UTARA

  • Malukut Utara: 3

PAPUA

  • Papua: 3

PAPUA SELATAN

  • Papua Selatan: 3

PAPUA TENGAH

  • Papua Tengah: 3

PAPUA PEGUNUNGAN

  • Papua Pegunungan: 3

PAPUA BARAT

  • Papua BArat: 3

PAPUA BARAT DAYA

  • Papua Barat Daya: 3