Kepala Desa di Lebak Divonis 2 Bulan Bui karena Perzinahan

Daftar Isi

Kepala Desa di Lebak Divonis 2 Bulan Bui karena Perzinahan

Aksi Penggerebekan Suami Ungkap Kejadian Kontroversial di Cisolok

FOKUS BERITA LEBAK - Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, divonis dua bulan penjara setelah terbukti melakukan perzinahan. Kasus kontroversial ini bermula dari aksi penggerebekan seorang suami terhadap istrinya di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023.

Pada Jumat, 7 Juli 2023, Anggi (33), warga Cilograng, melaporkan istrinya, yang diketahui berada di sebuah vila kepala desa, kepada pihak kepolisian.

Kejadian berlangsung di sebuah villa di kawasan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, tempat Kades Cilograng terlibat perzinahan dengan seorang perempuan bernama E.

Kades tersebut terbukti bersalah atas tuduhan perzinahan dengan E, istri dari Anggi, warga Cilograng.

Anggi menggambarkan bagaimana ia menemukan istrinya berada di villa kepala desa setelah melacak mobil mencurigakan yang diduga dikendarai oleh pria idaman istri.

Ketika Anggi melakukan penggerebekan di vila, Kades Cilograng melarikan diri, meninggalkan mobil siaga desa dan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas, stempel desa, obat-obatan, alat kontrasepsi, dan tisu magic.

Penyelidikan dan Sidang (Investigation and Trial)

Pihak kepolisian menetapkan Kades dan E sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sidang di Pengadilan Negeri Cibadak pada 31 Januari 2024, yang digelar tertutup, menyimpulkan bahwa keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Vonis dan Pertimbangan Hakim (Verdict and Judge's Consideration)

Majelis hakim menyatakan Kades dan E bersalah melakukan perbuatan zina dan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara. Pertimbangan hakim mencakup faktor-faktor meringankan, termasuk pemotongan masa tahanan. (*/Red)