Kejati Banten Dalami Peralihan Aset Negara ke PT Modern Cikande

Kejati Banten Dalami Peralihan Aset Negara ke PT Modern Cikande

Tiga Orang Tim Pembebasan Lahan Diperiksa sebagai Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan peralihan aset negara seluas 25 hektare di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang kini menjadi kawasan industri milik PT Modern Cikande. Tiga orang tim pembebasan lahan dari perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Selasa (6/2/2024).

“Kemarin kami lakukan pendalaman lagi oleh tim nambah tiga orang lagi yang diperiksa dari tim land management dari PT Modern Land,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna.

Menurut Rangga, pemeriksaan ketiga saksi itu bertujuan untuk mengungkap proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan, serta proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.

“Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali ke situ atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Kejati Banten Dalami Peralihan Aset Negara ke PT Modern Cikande

Pemanggilan Tokoh Politik Ditunda hingga Pemilu Selesai

Rangga juga mengatakan bahwa pemanggilan sejumlah tokoh politik daerah yang diduga terlibat dalam peralihan aset negara itu ditangguhkan hingga Pemilu 2024 selesai. Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung.

“Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai. Masih dalam proses pendalaman, tim masih mencari,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah memeriksa sekitar 33 orang saksi terkait kasus ini. Mereka berasal dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Serang, Pemkab Serang, Pemprov Banten, Modern Cikande, serta kepala desa dan camat setempat.

“Terakhir sudah diperiksa sebanyak 30 orang. Ditambah tiga jadi total 33 orang saksi,” tuturnya.

Aset negara yang diduga beralih ke PT Modern Cikande adalah lahan Situ Ranca Gede Jakung yang merupakan bagian dari hutan lindung. Lahan tersebut seharusnya digunakan untuk konservasi air dan lingkungan, namun kini telah diubah menjadi kawasan industri. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Kejati Banten. (*/Red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru