Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar di Kota Serang
Ditreskrimsus Polda Banten Menyelidiki Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar di Kota Serang
BERITA FOKUS BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar Press Conference hari ini, Rabu (07/02), terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2021. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto dan dihadiri oleh seluruh Media Mitra Polda Banten.
Pengungkapan Awal Kasus
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada tim Saber Pungli Polda Banten. Laporan tersebut terkait dugaan pungutan liar pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000.
Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Didik menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim Satgas Tindak menemukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000. Dalam proses ini, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menetapkan dua tersangka, yakni TS (63), mantan Kepala Sekolah/Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang, dan TI (46), seorang pihak swasta. Recovery asset dilakukan dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750. Berkas perkara untuk kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Modus Operandi dan Uang Hasil Korupsi
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Tersangka TI mengklaim memiliki koneksi dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang dapat memuluskan pengajuan anggaran bantuan PIP. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan pemotongan 40%, dengan TI mendapatkan 30% untuk biaya pengurusan, dan TS mendapatkan 10%. Uang hasil korupsi berasal dari pencairan dana PIP di 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan berkas dan uang senilai Rp882.503.750 sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1M.
Himbauan kepada Masyarakat
Di akhir press conference, Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, menghimbau masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik. "Kami mengajak masyarakat dan pelaksana program untuk tidak mencari keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara," tutup Didik.
(Habudin)