Samling, Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Kota Serang
Kegiatan ini juga memberikan informasi tentang manfaat PKB dan SWDKLLJ bagi masyarakat
Kota Serang - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Rangga Figur Rachman, bersama Tim Samsat Kota Serang dan Ditlantas Polda Banten menggelar kegiatan Samling di Alun-alun Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu, 14 Januari 2024.
Samling adalah kegiatan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara keliling dengan menggunakan mobil. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Kota Serang.
Kegiatan ini juga bertindak sebagai informasi kepada masyarakat tentang manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ. Dengan membayar PKB dan SWDKLLJ, masyarakat dapat mendapatkan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pembayaran PKB dan SWDKLLJ juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat yang ingin membayar PKB dan SWDKLLJ dapat melakukannya secara langsung di mobil Samling yang disediakan. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari sejumlah pemilik kendaraan yang hadir di lokasi. “Sambil olahraga kita bisa bayar pajak kendaraan kita,” ucap salah satu Wajib Pajak.
Rangga Figur Rachman, petugas Jasa Raharja Cabang Banten, mengatakan bahwa kegiatan Samling di wilayah Kota Serang ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di wilayah tersebut. Ia berharap bahwa masyarakat dapat memahami dan mengerti pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ sebagai kewajiban dan hak mereka sebagai pengguna jalan. (*/Red)