Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni di Hari Natal

Daftar Isi

Pelabuhan Bakauheni

BERITA FOKUS
 - Ribuan kendaraan roda empat memadati Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung, pada hari libur Natal, Senin (25/12/2023). Kendaraan tersebut hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, menggunakan jasa penyeberangan PT ASDP Indonesia Feri.

Menurut pantauan ANTARA di lokasi, antrean kendaraan roda empat terlihat di dermaga eksekutif dan reguler, serta pintu masuk pengecekan kendaraan. Kendaraan tersebut menunggu giliran masuk ke area pelabuhan dan kapal.

Pada pukul 20.00 WIB sampai 21.30 WIB, kondisi antrean kendaraan roda empat terpantau lancar. Kendaraan tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti BE, BM, BK, dan BG. Ada juga kendaraan dengan plat Jawa, seperti B, A, dan D.

Meskipun ada kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, tidak terjadi kemacetan yang panjang di Pelabuhan Bakauheni.

Jumlah Penumpang Kapal Meningkat di Hari Natal

General Manager PT ASDP Indonesia Feri Cabang Bakauheni, Rudi Sunarko, mengatakan jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak pada hari Natal mencapai 3.075 mobil.

“Jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 3.075 mobil, bus 203 unit, dan truk kendaraan besar 1.315,” kata Rudi Sunarko, berdasarkan data 12 jam dari posko ASDP Cabang Bakauheni.

Rudi Sunarko mengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk membeli tiket Ferizy dari jauh hari. “Kami mengimbau calon pemudik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari,” katanya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di pelabuhan. Ketentuan baru pemesanan tiket feri adalah dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. Ketentuan ini berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.