KPU Banten Ancam Diskualifikasi Parpol yang Tak Laporkan Dana Kampanye
BERITA FOKUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengancam akan mendiskualifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Laporan Dana Kampanye Wajib
Menurut Ketua KPU Banten, Agus Sutisna, parpol wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) kepada KPU. LPPDK harus disampaikan setiap 15 hari sekali selama masa kampanye, sedangkan LADK harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.
“Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapat sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” kata Agus, mengutip Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
Selain itu, parpol juga harus menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Jika parpol tidak melaporkan, maka calon anggota legislatif (caleg) dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik.
“Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
Tujuan Laporan Dana Kampanye
Agus menjelaskan, tujuan dari pelaporan dana kampanye adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Dengan demikian, KPU dan masyarakat dapat memantau aliran dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran, serta mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye.
“Kami harapkan parpol dapat mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran terkait dana kampanye,” ujar Agus.
Agus menambahkan, KPU Banten akan melakukan verifikasi dan audit terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan oleh parpol. Jika ada temuan atau perbedaan antara laporan dan kenyataan, KPU akan melakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan bekerja sama dengan KAP, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk menangani masalah dana kampanye. Kami berharap tidak ada parpol yang bermasalah dengan laporan dana kampanye, sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan jujur,” tutur Agus.
Pertanyaan Umum tentang Dana Kampanye
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang dana kampanye dan jawabannya:
- Apa itu dana kampanye?
Dana kampanye adalah dana yang diterima dan digunakan oleh peserta Pemilu untuk keperluan kampanye. Dana kampanye dapat berasal dari sumbangan, pinjaman, atau dana sendiri.
- Siapa yang boleh menyumbang dana kampanye?
Sumbangan dana kampanye hanya boleh berasal dari warga negara Indonesia, badan usaha milik warga negara Indonesia, atau badan hukum non-profit yang didirikan oleh warga negara Indonesia.
- Berapa batas maksimal sumbangan dana kampanye?
Batas maksimal sumbangan dana kampanye adalah Rp 25 miliar untuk parpol peserta Pemilu anggota DPR, Rp 15 miliar untuk parpol peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Rp 10 miliar untuk parpol peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk caleg, batas maksimal sumbangan dana kampanye adalah Rp 1 miliar.
- Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan dana kampanye?
Dana kampanye boleh digunakan untuk keperluan kampanye, seperti pembuatan alat peraga, penyelenggaraan rapat umum, pembelian media massa, dan sebagainya. Dana kampanye tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti membeli suara, menyuap, atau mengintimidasi pemilih.
- Bagaimana cara melaporkan dana kampanye?
Parpol harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Parpol harus menyampaikan LPPDK setiap 15 hari sekali selama masa kampanye, dan LADK paling lambat 15 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara. Parpol juga harus menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. Laporan dana kampanye harus disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.